Mohon tunggu...
Mhd BrianAwiruddin
Mhd BrianAwiruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mechanical Engineering Student at Diponegoro University

Clean Energy Activist

Selanjutnya

Tutup

Nature

PLTS Atap Solusi Transisi Energi Menuju EBT? Berikut Penjelasannya

20 Februari 2022   23:24 Diperbarui: 20 Februari 2022   23:43 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel Skema Transaksi Listrik bagi Pelanggan PLTS Atap/dokpri

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap untuk mempercepat bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebanyak 23 persen di 2025 merupakan langkah serius dalam melakukan transisi energi menjadi energi baru terbarukan. PLTS atap disiapkan untuk menjadi solusi target bauran EBT 23% di Tahun 2025.

Indonesia sangat kaya akan energi terbarukan dengan potensi lebih dari 400.000 Mega Watt (MW), 50% diantaranya atau sekitar 200.000 MW adalah potensi energi surya. Sementara pemanfaatan energi surya sendiri saat ini baru sekitar 150 MW atau 0,08% dari potensinya. Padahal, Indonesia adalah Negara khatulistiwa yang seharusnya bisa menjadi panglima dalam pengembangan energi surya.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, di Jakarta menuturkan, saat ini pembiayaan untuk bisnis energi fosil semakin diperketat, sementara industri energi terbarukan makin pesat dan harganya makin murah dari waktu ke waktu, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Berdasarkan data IRENA, 2021, kapasitas PLTS di Vietnam telah mencapai 16.504 MW, meningkat drastis dalam 3 tahun. Di Malaysia sebesar 1.493 MW dan India sebesar 38.983 MW," lanjutnya. Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan terpasangnya PLTS Atap sebesar 3.600 MW secara bertahap hingga tahun 2025. Untuk itu, Kementerian ESDM akan menerbitkan peraturan yang mendorong pemasangan PLTS Atap oleh konsumen semakin bergairah dan bergotong-royong, yaitu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap.

Adapun beberapa stimulus bagi rakyat yang ingin memasang PLTS atap antara lain: ketentuan ekspor listrik dari masyarakat ke PLN ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, jangka waktu kelebihan listrik masyarakat di PLN diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, waktu permohonan PLTS Atap dipersingkat menjadi 5 s.d. 12 hari.

Apa sih PLTS Atap?

PLTS atap adalah pembangkit listrik tenaga surya yang dipasang di atap atau dinding rumah, gedung, gudang atau di tempat parkir milik pelanggan PLN. Manfaat memasang PLTS atap adalah menghemat tagihan listrik karena sumber listrik tidak hanya dari PLN. Karena kebutuhan listrik dipenuhi oleh dua sumber, maka dengan memasang PLTS atap dapat membantu mengurangi tagihan listrik bulanan dari PLN.

Sesuai dengan Permen No.49 tahun 2018, yang diperbolehkan untuk memasang PLTS atap adalah pelanggan PT. PLN (Persero), baik dari sektor rumah tangga, bisnis, pemerintah, sosial maupun industri. Sebelum peraturan tersebut ditetapkan, pada tahun 2013, PT. PLN (Persero) telah mengatur pemasangan panel surya atap (PSA) dan transaksi energi listrik dari pengoperasian PSA secara paralel dengan sistem listrik PLN, oleh pelanggan PLN di luar Rumah Tangga. Setahun kemudian, lingkup pemasangan PSA dan transaksi listrik tersebut kemudian diperluas dengan mengizinkan pelanggan individu/rumah tangga untuk dapat mengaplikasikannya.

Dalam Permen ESDM No.49/2018, jo. Permen ESDM No.13/2019 dan Permen ESDM No.16/2019, diatur mengenai skema transaksi listrik bagi pelanggan PT. PLN (Persero), sebagaimana diringkas dalam tabel berikut:

Berdasarkan draft roadmap PLTS (EBTKE-KESDM, 2019) biaya investasi PLTS atap per kWp adalah berkisar antara 14 juta rupiah hingga 25 juta rupiah. Biaya memasang PLTS atap dapat bervariasi antara pengaplikasian yang satu dengan lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kapasitas sistem, teknologi/spesifikasi komponen yang digunakan, lokasi/wilayah pemasangan yang berpengaruh terhadap biaya transportasi komponen PLTS maupun vendor pemasang PLTS atap, serta kualitas layanan vendor pemasang (dan ada/tidaknya layanan purna jual).

Hal lain yang akan mempengaruhi besaran biaya pemasangan PLTS atap (di luar ilustrasi di atas) adalah kesiapan struktur atap, dinding, atau lahan parkir yang akan menjadi lokasi penyangga panel surya. Jika kondisi saat ini kurang memadai, maka diperlukan biaya tambahan untuk memperkuat struktur atapnya, mengingat 1 modul surya memiliki kisaran berat antara 11 hingga 15 kg. Sehingga untuk instalasi sistem PLTS atap sebesar 3,5 kWp, misalnya, dengan kebutuhan modul surya (spesifikasi tertentu) sebanyak 72 buah, maka struktur atap (atau penyangga panel surya) akan menahan beban sebesar 1.080 kg (~ 1,2 ton) rangkaian modul surya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun