Mohon tunggu...
BREYDO ZALKY DHANANJAYA
BREYDO ZALKY DHANANJAYA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - MAHASISWA S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNIVERSITAS JEMEBR

Saya adalah orang yang bersifat tenang, mudah berteman dengan orang baru dan ramah. Hobi saya adalah dibidang fotografi dan videografi dan hal hal lain yang berbau seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jalan Tol Penghubung Jember dan Lumajang

9 April 2023   22:09 Diperbarui: 9 April 2023   22:49 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam dunia pembangunan, kerja sama antar pihak negeri dan swasta sudah menjadi hal yang normal dan hampir selalu terjadi disetiap projek pembangunan. Hal tersebut disebut dengan Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah bentuk kerjasama antara pemerintah dan swasta untuk mengembangkan, membiayai, membangun, mengoperasikan, dan memelihara proyek-proyek infrastruktur atau layanan publik.

Dalam PPP, pemerintah dan swasta berbagi risiko dan keuntungan dalam pelaksanaan proyek. Pemerintah biasanya menyediakan lahan atau hak penggunaan, izin, serta dukungan regulasi dan supervisi, sedangkan swasta menyediakan modal, teknologi, manajemen, dan operasi.

Keuntungan dari PPP antara lain percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, peningkatan kualitas dan efisiensi layanan, pembiayaan proyek dari sumber yang beragam, serta pengelolaan risiko yang lebih efektif.

Namun, PPP juga memiliki beberapa risiko dan tantangan, seperti risiko keuangan, risiko hukum, risiko reputasi, serta ketidakpastian kebijakan dan regulasi. Oleh karena itu, pengelolaan risiko dan pengaturan kontrak yang baik sangat penting dalam PPP untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan proyek.

Contoh pembangunan yang paling sering dilakukan ialah pembangunan jalan penghubung antar kota atau jalan Tol.

Kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam hal rencana pembangunan jalan tol Lumajang-Jember dapat diatur dalam skema kerja sama konsesi atau BOT (Build-Operate-Transfer). Skema konsesi memungkinkan pihak swasta memperoleh hak pengelolaan dan pembiayaan jalan tol dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan skema BOT memungkinkan pihak swasta membangun, mengelola, dan mengoperasikan jalan tol untuk jangka waktu tertentu, setelah itu akan diserahkan kembali ke pemerintah.

Berikut adalah tahapan dan mekanisme yang umumnya terjadi dalam skema kerja sama konsesi atau BOT:

1.Persiapan proyek

Pada tahap awal, pemerintah dan pihak swasta melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap proyek pembangunan jalan tol Lumajang-Jember, termasuk analisis biaya, manfaat, dan risiko proyek.

2.Penyusunan kontrak

Setelah studi kelayakan selesai, pemerintah dan pihak swasta melakukan negosiasi untuk menentukan kerangka kerja sama, termasuk durasi kontrak, hak dan kewajiban masing-masing pihak, tarif tol, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengelolaan risiko.

3.Pembangunan jalan tol

Setelah kontrak disetujui, pihak swasta mulai membangun jalan tol Lumajang-Jember. Pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah disepakati dalam kontrak.

4.Operasi dan pemeliharaan

Setelah jalan tol selesai dibangun, pihak swasta mulai mengoperasikan jalan tol dan melakukan pemeliharaan terhadap jalan tol sesuai dengan standar yang ditentukan dalam kontrak.

5.Pengembalian proyek

Setelah jangka waktu kontrak berakhir, jalan tol akan diserahkan kembali kepada pemerintah. Pihak swasta akan memperoleh pengembalian investasi yang dilakukan selama kontrak berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dalam kontrak.

Skema konsesi atau BOT dalam pembangunan jalan tol Lumajang-Jember dapat memberikan banyak manfaat, antara lain percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, serta peningkatan perekonomian daerah. Namun, penting untuk memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan dan keadilan dalam kerja sama tersebut.

Beberapa indikator yang sangat penting dalam skema Public Private Partnership (PPP) dengan model Build-Operate-Transfer (BOT) antara lain:

  1. Kejelasan dan kestabilan kebijakan dan regulasi: Kebijakan dan regulasi yang jelas dan stabil sangat penting untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan proyek PPP. Pemerintah harus memberikan dukungan dan jaminan yang cukup untuk menjamin investasi swasta dalam jangka panjang.
  2. Struktur keuangan yang solid: Struktur keuangan yang solid sangat penting untuk menjamin ketersediaan modal yang cukup dalam pelaksanaan proyek dan mengurangi risiko keuangan. Kepastian dalam pembiayaan dan pengelolaan risiko keuangan harus diperhatikan dengan baik dalam perjanjian kontrak antara pemerintah dan swasta.
  3. Rencana operasional yang terperinci: Rencana operasional yang terperinci harus dipersiapkan untuk memastikan bahwa proyek PPP dapat dioperasikan dengan efisien dan efektif, serta menghasilkan keuntungan yang cukup bagi pihak swasta. Rencana ini harus mencakup strategi operasional, biaya operasional, manajemen risiko, dan evaluasi kinerja.
  4. Kepastian terhadap lahan dan hak penggunaan: Kepastian terhadap lahan dan hak penggunaan sangat penting untuk melancarkan pelaksanaan proyek PPP. Pemerintah harus menjamin kepastian lahan dan hak penggunaan untuk proyek selama masa kontrak dan memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek tersebut sesuai dengan persyaratan lingkungan yang berlaku.
  5. Pengaturan kontrak yang jelas dan adil: Pengaturan kontrak yang jelas dan adil harus dipastikan dalam perjanjian kontrak antara pemerintah dan swasta. Kontrak tersebut harus mencakup aspek-aspek seperti waktu pelaksanaan proyek, biaya, standar mutu, dan jaminan investasi serta pengelolaan risiko yang jelas bagi masing-masing pihak.
  6. Manajemen risiko yang efektif: Manajemen risiko yang efektif sangat penting untuk meminimalkan risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan proyek. Pemerintah dan swasta harus memahami risiko yang terkait dengan proyek PPP dan bekerja sama untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko tersebut dengan baik.

Proyek pembangunan jalan Tol Jember-Lumajang merupakan proyek yang akan dijalankan dengan pendanaan dari pemerintah dan swasta. Proyek ini termasuk dari salah satu dari tujuh proyek jalan Tol dari Kementerian PUPR pada kuartal IV 2021. Tujuh proyek tersebut meliputi Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta, Demak-Tuban, Jember-Lumajang, Ngawi-Bojonegoro-Babat, Jember-Situbondo, Tulungagung-Kepanjen, dan Samarinda-Bontang. Proyek Jalan Tol Samarinda-Bontang masih dalam perencanaan.

Berikut adalah 7 kecamatan yang dilalui oleh ruas tol Lumajang-Jember:

1. Kecamatan Candipuro (Kabupaten Lumajang)

2. Kecamatan Pasirian (Kabupaten Lumajang)

3. Kecamatan Tempursari (Kabupaten Lumajang)

4. Kecamatan Sumberbaru (Kabupaten Jember)

5. Kecamatan Tanggul (Kabupaten Jember)

6. Kecamatan Kencong (Kabupaten Jember)

7. Kecamatan Jenggawah (Kabupaten Jember)

Ruas tol ini memiliki panjang sekitar 39 kilometer dan diharapkan dapat mempercepat konektivitas antara Lumajang dan Jember, serta meningkatkan perekonomian dan mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

Menurut Bupati Jember, rencana pembangunan jalan tol ini merupakan mega proyek yang akan direalisasikan di kota Jember dalam waktu dekat. Ini merupakan program kementerian Pusat, kata Hendy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun