Mohon tunggu...
Bre Dahana
Bre Dahana Mohon Tunggu... -

Member Angkringan Lik Jo & Nonpartisan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kompasianer Tersangka Kasus Surat Palsu Jokowi?

31 Mei 2014   02:58 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:55 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_309089" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : Akun Twitter EJ"][/caption]

Pemalsuan surat permohonan penangguhan pemanggilan Kejagung kepada Jokowi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) pada APBD tahun anggaran 2013 yang beredar luas di dunia maya diduga dilakukan oleh Edgar Jonathan (EJ) pemilik akun twitter @Edgar1107. Diduga EJ adalah pengirim pertama gambar surat palsu tersebut lewat akun twitternya ke akun twitter Partai Social Media (@partaisocmed) pada Rabu (28/052014) jam 12:01 WIB.



[caption id="attachment_309090" align="aligncenter" width="420" caption="Sumber : Akun Twitter PartaiSocmed"]

14014544831695107689
14014544831695107689
[/caption]

EJ adalah Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Selatan, adapun Tidar adalah sayap organisasi pemuda milik Partai Gerindra. Selain aktif di jagad twitter ternyata EJ adalah seorang Kompasianer yang bergabung sejak 8 Mei 2013. Melihat artikel-artikelnya yang berjumlah 22 buah, hampir semua berisi kampanye positif tentang Prabowo dan Partai Gerindra.

[caption id="attachment_309091" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber : Kompasiana"]

1401454570542280951
1401454570542280951
[/caption]

Informasi terbaru dari kasus ini adalah pelaku penyebar fitnah yang membuat surat palsu dengan tanda tangan Jokowi sudah ditemukan dan akan dilaporkan ke polisi. Informasi ini sendiri disampaikan oleh Jokowi. "Baru sore tadi saya mengetahuinya. Pelakunya sudah ditemukan," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2014).

Penyebarluasan surat palsu Jokowi tersebut memang masuk kategori kampanye hitam karena tidak memiliki dasar fakta yang faktual dan hanya berdasar sebuah bukti yang dipalsukan. Layak memang kalau kampanye hitam yang diduga dilakukan EJ diproses secara hukum sebagai pembelajaran bagi kita semua, termasuk para Kompasianer, agar kita tidak mudah menyampaikan dan menyebarluaskan berita bohong yang meresahkan masyarakat dan menciderai demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun