Hari-hari menjelang cuti bersama sudah semakin dekat dimata. Pemerintah sudah menetapkan untuk tahun 2019 ini cuti bersama berjumlah sekitar 11 hari. Momen cuti bersama biasanya diisi kegiatan mudik untuk menyambut Idul Fitri di kampung halaman masing-masing.Â
Bagi banyak orang kegiatan mudik ini sekaligus kumpul bersama dan bersilaturahmi dengan sanak saudara karena sudah 1 tahun atau bahkan lebih tidak bertemu dengan sanak saudara.
Bagi yang pingin berencana mudik bahkan jauh-jauh hari sudah merencanakannya. Mulai dari persiapan mencari tiket pesawat, kapal laut, kereta atau bahkan bus. Biasanya dilakukan mencari-cari tiket promo di sejumlah Travel online seperti Traveloka, Tiket.com, Aladin, Pegi-Pegi atau sebagainya.Â
Berburu tiket online pada saat mudik ini ibarat gambling atau judi. Hari ini pada saat dibuka travel online bisa dapat tiket promo. Tapi 15 menit kemudian harga tiket promo tadi langsung mengalami kenaikan.
Tapi suasana sudah berubah di tahun 2019. Di awal tahun 2019 2 Perusahaan besar di sektor penerbangan Seperti Garuda Indonesia Group (Garuda, Citilink dan Sriwijaya) dan Lion Air Group(Lion, Batik, Wings air) menutup penjualan tiket promonya dan memberlakukan harga tiket standar dan juga untuk penerbangan Lion Air sudah memberlakukan bagasi berbayar sehingga semakin membuat konsumen yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat harus merogoh kocek yang lebih dalam untuk membeli tiket pesawat.Â
Alasan kenaikan harga tiket pesawat yang dilakukab oleh 2 perusahaan besar bidang penerbangan ini mungkin bisa masuk diakal, harga Avtur sebagai bahan bakar pesawat mengalami kenaikan harga, biaya operasional dibandara dan lain-lainnya mengakibatkan kenaikan harga tiket pesawat. Kenaikan yang dilakukan oleh operator penerbangan ini disatu sisi tidak melanggar kebijakan pemerintah terhadap harga tiket pesawat.Â
Karena pemerintah sendiri memang telah menetapkan batas bawah dan batas atas dari harga tiket pesawat. Operator penerbangan tidak bisa disalahkan dalam hal penentuan harga tiket. Selama tidak melanggar tarif batas atas operator sah saja menaikkan harga tiket.Â
Terlebih alasan utama mereka adalah harga Avtur yang naik dan semakin tingginya biaya operasional perusahaan dalam mengoperasikan pesawat mereka yang mana sebagian pesawatnya masing disewa dari perusahaan leasingÂ
Sehingga pemerintah harus bernegosiasi dengan 2 operator penerbangan. Pemerintah menetapkan kembali kebijakan batas bawah dan batas atas yang baru, karena tarif batas bawah sebelumnya  sudah tidak relevan.Â
Walaupun sudah memberlakukan kebijakan baru tetang batas bawah dan batas atas dari tiket pesawat bagi konsumen pengguna pesawat harga tersebut tergolong masih mahal karena selama ini masyarakat dimanjakan dengan tiket promo.Â
Sebagai contoh setelah pemberlakuan kebijakan baru harga tiket pesawat tgl keberangkatan 2 Juni 2019 pada travel online Traveloka Tujuan Banjarmasin-Medan harga berkisar Rp. 3.112.500 untuk penerbangan Lion Air, Batik berkisar Rp. 3.406.200(Direct) dan Garuda Rp. 3.651.5oo penerbangan tgl 2 Juni dan ke Medannya tgl 3 Juni 2019.Â