Mohon tunggu...
Brand Stories
Brand Stories Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana Brand Stories digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel seputar referensi, tips, serta kolaborasi dengan mitra. Email : Brand.kompasiana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BPIP Teken Nota Kesepahaman dengan 23 PTKIN Se-Indonesia

14 Juli 2020   20:59 Diperbarui: 14 Juli 2020   20:48 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serang, Banten (13/6/2020) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi meneken nota kesepamahaman dengan 23 Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia.

Penandatanganan Nota kesepahaman tersebut merupakan serangkaian kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun bertema "Pembumian Pancasila di lingkungan Kampus" yang diikuti 50 orang peserta terdiri dari pimpinan Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Pejabat dari BPIP.

Kegiatan itu digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam situasi new normal. Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin, Banten bertindak sebagai tuan rumah dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Nota kesepahaman itu secara garis besar berisi pengembangan wawasan kebangsaan, pengarusutamaan, pembekalan, dan pembudayaan Pancasila; aktualisasi dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila di lingkungan PTKIN; dan melakukan sosialisasi dalam rangka pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila di lingkungan kampus.

Acara berjalan sejak pukul 09.00 WIB, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Ayat Suci Alquran, dan Pembacaan Doa. Sebelum penandatanganan dilakukan, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Fauzul Iman memberikan sambutan.
Dalam sambutannya, Fauzul mengungkapkan rasa bangganya bisa menyambut para Rektor PTKIN dari berbagai wilayah nusantara di Banten.

"Bisa melaksanakan MoU antara BPIP dengan para Rektor dari Jawa dan Luar Jawa, kehadirannya merupakan suatu kebangaan, oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala BPIP serta jajarannya yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami," ungkapnya.

Lebih lanjut Fauzul menginformasikan, tidak semua peserta yang diundang bisa hadir secara langsung, dikarenakan kondisi Covid-19 (virus Corona) yang masih melanda Indonesia. Meskipun demikian, tidak mengurangi makna dari penandatanganan nota kesepahaman.

"Pancasila dikembangkan secara edukasional, lembaga kampus sebagai lembaga saintifikasi, mengembangkan habituasi-habituasi yang memelihara persatuan kesatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Usai sambutan dari Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Kepala BPIP serta 23 Rektor PTKIN atau yang mewakili meneken nota kesepamahaman yang disaksikan para pejabat BPIP yang hadir yaitu Sekretaris Utama, para Deputi, para Staf Khusus dan Pejabat Tinggi Pratama.

Adapun Ke-23 PKTIN itu antara lain: UIN Sumatera Utara, IAIN Padang Sidempuan, IAIN Curup, IAIN Bengkulu, UIN Raden Fata Palembang, UIN Raden Intan Lampung, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banteng, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, IAIN Kudus, IAIN Purwokerto, IAIN Salatiga, IAIN Pekalongan, IAIN Ponorogo, IAIN Surakarta, IAIN Antasari Banjarmasin, IAIN Palangkaraya, IAIN Ternate, IAIN Ambon, IAIN Dakoratama Palu, IAIN Kendari, IAIN Sultan Amai Gorontalo, dan IAIN Fattahul Muluk Jayapura.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman, Yudian menyampaikan sambutannya di hadapan para Rektor serta jajarannya. Dalam sambutannya, Kepala BPIP menyampaikan bahwa kehadiran para Rektor yang hadir sebagai bukti bahwa BPIP menerima masukan dan aspirasi dalam pengarusutamaan Pancasila. PTKIN memiliki peran strategis dalam melakukan moderasi beragama yang merupakan salah satu agenda dari Kementerian Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun