Keadilan sosial dalam Negara Hukum Pancasila merupakan konsep keadilan yang utuh dan menyeluruh, meliputi segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dilaksanakan oleh semua warga bangsa terutama pemerintah, sehingga seluruh rakyat dapat menikmati keadilan dalam kehidupan jasmani dan rohaninya, meliputi segala aspek kehidupannya, serta mendapatkan sumber-sumber kekayaan dan pelayanan negara secara adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Oke cukup sekian artikel ini, mohon maaf jika adalah salah pada penulisan artikel ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda dan membuka mata para petinggi untuk tetap menjaga keadilan disetiap sudut hokum di negara Indonesia ini. Terima kasih sudah membaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H