Pernikahan merupakan suatu kegiatan yang tak lagi asing di dengar oleh kebanyakan orang, banyak masyarakat pun telah mengetahui apa itu pernikahan, bahkan banyak juga yang telah melakukannya.Â
Pernikahan sendiri merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilakukan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.Â
Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Tata cara pernikahan di setiap agama pun berbeda beda, tergantung apa agama yang kita anut.Â
Pernikahan sendiri bertujuan untuk membangun sebuah keluarga yang sakinnah mawaddah wa rahmah, sedangkan tujuan pernikahan yang terdapat pada Undang Undang nomor 1 tahun 1974 adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, selain itu pernikahan juga dilakukan untuk memperoleh keturunan yang nantinya dapat meneruskan generasi bangsa agar negara Indonesia ini tetap dapat berkembang seiring berjalannya waktu.
Di Negara Indonesia pernikahan juga dilakukan sesuai dengan ajaran/aturan yang telah ditetapkan dalam undang undang pernikahan, dan tentunya juga berdasarkan pada ajaran agama masing masing individu yang dianutnya.Â
Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".Â
Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Di Indonesia sekarang terjadi hal baru yang menghebohkan masyarakat dalam dunia pernikahan, yaitu dibolehkan nya pernikahan beda agama, hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra antar masyarakat yang mengetahuinya, pernikahan beda agama pada dasarnya merupakan pernikahan pada umumnya yang dilakukan secara resmi, hanya saja dengan masing masing pasangan yang berasal dari agama yang berbeda.Â
Banyak sekali masyarakat yang berdebat dalam memberikan tanggapan tentang hal ini, baik bersifat pro, maupun kontra, namun apabila kita analisis lebih dalam, pernikahan berbeda agama juga memiliki dampak bagi yang melakukannya, apabila ditinjau dari aspek Islami dampak negatif dari pernikahan beda agama ini adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), Menimbulkan ketidaknyamanan, menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya terputus, dam lain lain.Â
Disamping itu adapun masyarakat yang mendukung pernikahan beda agama ini, karena mungkin menurut mereka pernikahan beda agama akan sah sah saja dilakukan, asalkan keduanya saling mencintai dan berkomitmen untuk saling menjaga anatr keduanya, mereka juga beranggapan  bahwa pernikahan tidak harus dibikin ribet atau susah, banyak juga masyarakat yang tidak memperdulikan tentang dampak negatif dari pernikahan beda agama ini.Â
Sedangkan masyarakat yang kontra terkait hal ini beranggapan bahwa pernikahan beda agama tidak akan berdampak baik bagi sebuah rumah tangga baik dari segi agama maupun sosial. Dan karena di Indonesia juga terdapat banyak masyarakat muslim, maka dari itu masyarakat ada yang menolak pernikahan beda agama ini.Â
Karena dalam pandangan islam pernikahan beda agama alangkah baiknya dihindari. Hal inilah yang terkadanag membuat masyarakat Indonesia menjadi bingung ataupun bimbang dalam memahami hukum dalam suatu pernikahan. Namun karena saya menganut agama islam, menurut saya pernikahan beda agama memang lebih baik dihindari karena banyak sekali dampak negatif yang akan muncul dalam kehidupan rumah tangga tersebut seperti halnya apabila memiliki anak, anak akan bingung dalam memilih ajaran agama yang dianutnya, dikarenakan kedua orang tua memiliki agama yang berbeda, dan hubungan pasanagan tersebut juga tidak benar benar menyatu dalam sebuah ajaran agama namun masih terpisahkan oleh masing masing ajaran agama nya.