Bagi pelaku usaha, pajak adalah pengetahuan yang wajib dikuasai. Ketika skala usaha makin berkembang, suka tidak suka kita akan berurusan dengan pajak. Dengan menguasai ilmu ini, kita jadi siap akan kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Banyak perusahaan, karena ketidaktahuannya, akhirnya terkena denda besar hanya karena terlambat melaporkan kewajiban pajaknya. Â Selain itu, dengan tahu pajak, kita bisa meminimalkan pajak melalui transaksi-transaksi yang memang diperbolehkan oleh Undang-undang. Perusahaan-perusahaan besar seperti Apple, Google, dan Starbuck telah lazim menggunakan skema pajak tertentu untuk meminimalisir pajak yang harus mereka bayarkan. Pemahaman kita akan pajak juga akan menghindarkan rasa khawatir akan kebijakan baru pemerintah di bidang perpajakan karena kita telah siap meresponnya.
Sebenarnya perhitungan pajak itu masih masuk akal dan terjangkau. Andai om TereLiye mau lebih belajar pajak, tentu dia tak akan ngambek untuk menerbitkan buku, karena sebenarnya selama ini dia telah kelebihan membayar pajak tetapi tidak meminta pengembaliannya. Andai kita tahu tentang filosofi tax amnesty, kita tidak akan membuang percuma uang tebusan untuk penghasilan yang telah dipajaki. Andai kita tahu tentang sejarah tarif pajak, kita tidak akan reaktif akan berita pemerintah tentang kebijakan pajaknya. Karena pada dasarnya, tarif pajak tidak banyak berubah sejak tahun 1983. Yang ada malah tarifnya lebih murah dan batasan penghasilan tidak kena pajak pun makin besar. Â
Melalui seri tulisan saya ini, saya ingin berbagi tentang ilmu pajak. Pengalaman saya selama lebih dari 10 tahun menjadi petugas pajak, banyak orang yang apatis dan tidak mau tau tentang pajak, tetapi ketika diperiksa petugas pajak, mereka menjadi terkaget dengan tunggakan yang menggunung yang harus dibayar. Andai mereka tau ilmunya, mereka tentu bisa meminimalisir pajak. Karena pada prinsipnya, pajak itu adil dan sebanding dengan penghasilan. Perencanaan pembayaran yang kacau lah yang membuatnya menjadi memberatkan.
Harapan saya, dengan mengetahui bagaimana perhitungan pajaknya, rekan-rekan dapat mengetahui konsekuensi pajak atas setiap transaksi yang dilakukan dan dapat merencanakan serta meminimalisir pembayarannya. Bayarlah yang memang menjadi kewajibannya namun hindari pembayaran-pembayaran yang tidak perlu. Saya ingin pajak itu adil, Ikhlas bagi yang membayar dan barokah bagi yang membelanjakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H