Mohon tunggu...
BRAMANTYA SAMUEL RIZKI ARGIYANTO
BRAMANTYA SAMUEL RIZKI ARGIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Saya dari Bumi Intanpari dan Kasmaji'14

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Simpanan Aman Hidup Tenang Kini dan Nanti

16 Mei 2016   23:29 Diperbarui: 17 Mei 2016   10:05 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Simpanan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), simpanan memiliki arti sesuatu yang disimpan. Nah, apakah itu? Bisa berupa barang yang disimpan misal: emas, perhiasan (kalung, cincin, dan lain sebagainya) atau bisa juga berupa uang yang disimpan. Berbicara mengenai uang yang disimpan, sekarang saya bertanya, bagaimanakah cara anda menyimpan uang anda? Apakah di dalam celengan ataukah sudah tersimpan di bank? Bila disimpan di celengan apakah sudah pasti aman? mungkin di dalam hati anda menjawab pasti aman dan bisa lebih terawasi dan terkontrol karena disimpan di rumah.

Saya setuju dengan jawaban anda bahwa menyimpan uang di dalam celengan akan lebih aman karena dapat diawasi dan dikontrol setiap saat beda apabila disimpan di bank. Akan tetapi, bila kita memiliki uang jutaan rupiah, puluhan juta atau bahkan ratusan juta dan kita simpan di celengan, apakah kita tidak kawatir dengan uang simpanan kita apabila sesuatu yang tidak kita inginkan terjadi terhadap simpanan kita? misal kebakaran, bencana alam, penjarahan, dan lain-lain.

Tentu tidak dapat kita bayangkan bila hal-hal yang tidak kita inginkan itu terjadi dan menimpa kita (kebakaran) dan simpanan kita ikut hangus, pasti kita akan sangat kecewa, sedih, gegana (gelisah galau merana) karena simpanan kita raib begitu saja dan tidak dapat kembali lagi. Seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, sudah apes jadi tambah apes lagi.

ilustrasi www.lps.go.id
ilustrasi www.lps.go.id
Maka dari itu demi membuka sedikit mata kita, saya akan menceriterakan sedikit pengalaman saya ketika mengikuti acara Nangkring Bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Grand Aston Yogyakarta, Sabtu, 23 April 2016 lalu yang bertema "Merencanakan Keuangan yang Baik untuk Masa Depan" dengan pembicara Ang Tek Khun selaku wirausahawan dan Kompasianer Jogja dan Arinto Wicaksono selaku Kepala Divisi Kepatuhan II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Moderator Iskandar Zulkarnaen.

Pembicara pertama Pak Ang Tek Khun menceritakan dan membagikan kisah serta pengalaman hidupnya dalam me-manage dan merencanakan keuangan yang baik. Beliau bercerita bahwa sejak kecil beliau sudah belajar menabung dan berinvestasi. Sejak duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA), beliau sudah aktif menulis dan sudah menerima honor dari hasil karya tulisan beliau. Semasa kuliah, beliau malah sudah main deposito, sungguh luar biasa. Dalam penjelasan beliau mengenai cara mengelola keuangan yang baik, sejak lama beliau telah menerapkan rumus mengelola keuangan, yaitu "Matrematika Uang" berupa rumusan tambah, kurang, bagi dan kali. Selain itu kedisiplinan juga sangat diperlukan dalam mengelola keuangan yang baik untuk masa depan.

Dalam waktu yang terbatas beliau menceritakan dan membagikan kisah serta pengalaman hidupnya dalam mengelola keuangan dengan pas dan jelas, beliau pun juga berkata bahwa mengelola uang itu menyenangkan. Sesi pertama beliau tutup dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut yang dipandu oleh moderator.

Setelah sesi pertama bersama pembicara Pak Ang Tek Khun selesai, kemudian acara dilanjutkan bersama pembicara Pak Arinto Wicaksono dengan topik mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Masih sangat jelas teringat di kepala saya bahwa bila ditanya apa fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saya akan dapat menjawabnya, yaitu menjamin simpanan nasabah dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Beliau menjelaskan secara gamblang mengenai apa itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), fungsi dan tugas LPS, bank apa saja yang dijamin oleh LPS, syarat menabung yang baik (3T), skema likuidasi bank, dan semua mengenai LPS (aset, sumber dana, kapan LPS membayar klaim penjamianan, dll).

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Undang-undang tersebut berlaku sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.

Sesuai yang telah saya tuliskan diatas, bahwa fungsi dan tugas LPS berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004, yaitu menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan tugas LPS adalah menetapkan kebijakan pelaksanaan dan melaksanakan penjaminan simpanan. Kedua, menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Ketiga, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution).

LPS menjamin simpanan pada jenis bank apa saja?

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum, Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Milik Pemerintah maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sesuai dalam Pasal 8 UU LPS bahwa setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS (termasuk kantor cabang bank asing).

Sebagai penjamin simpanan, untuk bank konvensional jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah Tabungan, Deposito dan Sertifikat Deposito, Giro serta dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan. Sedangkan untuk bank syariah, simpanan yang dijamin oleh LPS adalah Giro Wadiah, Giro Mudharabah, Tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, dan simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang telah mendapatkan persetujuan dari lembaga Pengawas Perbankan. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum Rp 2 miliar untuk tiap nasabah dan tiap bank. Bank peserta penjaminan LPS ada 1.798 BPR dan 118 Bank Umum. Laporan keuangan LPS diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Apa syarat agar simpanan kita layak dibayar oleh LPS?

3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet.

sumber google
sumber google
Di Indonesia ada 4 pilar utama yang turut aktif menjaga stabilitas sektor keuangan, yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu sendiri. Keempat pilar tersebut merupakan anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). disamping itu, LPS juga merupakan anggota dari Asosiasi Lembaga Penjamin Simpanan Internasional (IADI).

Tentu kita tahu bahwa salah satu lembaga yang sangat berperan penting dalam memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, bukan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja yang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memiliki peran yang sama pentingnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan LPS dapat melakukan hal yang tidak bisa dilakuakan oleh OJK. Bila Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan ketika bank "sehat", Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir baik ketika bank "sehat" maupun "sakit" bahkan bila bank tersebut sampai "mati".

Bagaimana skema likuidasi bank?

Ketika bank "sehat" OJK menjaga stabilitas perbankan dengan pengaturan dan pengawasan. Barulah ketika bank mulai "batuk-batuk" , OJK menyerahkannya kepada BI untuk upaya penyehatan (Lender of Last Resort). Apabila tetap tidak dapat teratasi, BI menyerahkan ke LPS, LPS mulai aktif dan tanggap untuk menyelamatkan kondisi bank tersebut untuk dilikuidasi dengan upaya penjaminan simpanan dan Bank Resolution. Jika masih tetap tidak dapat terselesaikan, barulah pemerintah melakukan manajemen krisis melalui Otoritas Fiskal yaitu Kementerian Keuangan. Bank yang telah dilikuidasi sebanyak 68 BPR dan 1 Bank Umum. Bank yang telaah diselamatkan LPS ada 1 Bank Umum.

ilustrasi
ilustrasi
Sebagai lembaga yang independen dalam menjamin simpanan nasabah dan bank, sumber dana yang dimiliki oleh LPS diperoleh dari pemerintah sebesar Rp4 triliun sebagai modal awal, kontribusi dari bank peserta, premi dari bank sebesar 0,2% per tahun dari rata-rata dana pihak ketiga bank, dan hasil dari pengembangan akumulasi premi.

Setelah tahu apa itu LPS, fungsi dan tugasnya serta skema likuidasi bank, sekarang kapankah LPS membayar klaim penjaminan simpanan kita? Sebelum LPS membayar klaim simpanan, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) terlebih dahulu untuk menentukan simpanan layak bayar selambat lambatnya 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. Simpanan layak bayar akan mulai dibayar kepada nasabah penyimpanan melalui bank yang ditunjuk selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak proses rekonver dimulai. Klaim simpanan nasabah yang telah dibayarkan oleh LPS sebesar Rp 775 miliar.

Sesi kedua dengan pembicara Pak Arinto Wicaksono ditutup dengan beberpa kuis dan pembukaan termin pertanyaan mengenai LPS dari peserta. Acara tersebut ditutup dengan sesi foto bersama para kompasianer dari wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

foto bersama
foto bersama
Setelah membaca tulisan ini, apakah yang menjadi kesimpulan anda? menyimpan uang akan lebih aman di bank. Ya, betul. Tidak usah takut bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan tempat penyimpanan kita karena simpanan kita sudah dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Simpanan Aman Hidup Tenang Kini dan Nanti.

Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai LPS dapat diperoleh melalui:

www.lps.go.id, @lpc_idic, LPS Indonesia

E-mail: humas@lps.go.id
Telepon: +62 21 515 1000 (hunting)
Fax: +62 21 5140 1500/1600

Atau bisa datang ke:

Equity Tower Lt 20-21,
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 , Indonesia

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun