Mohon tunggu...
BRAMANTYA SAMUEL RIZKI ARGIYANTO
BRAMANTYA SAMUEL RIZKI ARGIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Saya dari Bumi Intanpari dan Kasmaji'14

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Simpanan Aman Hidup Tenang Kini dan Nanti

16 Mei 2016   23:29 Diperbarui: 17 Mei 2016   10:05 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Simpanan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), simpanan memiliki arti sesuatu yang disimpan. Nah, apakah itu? Bisa berupa barang yang disimpan misal: emas, perhiasan (kalung, cincin, dan lain sebagainya) atau bisa juga berupa uang yang disimpan. Berbicara mengenai uang yang disimpan, sekarang saya bertanya, bagaimanakah cara anda menyimpan uang anda? Apakah di dalam celengan ataukah sudah tersimpan di bank? Bila disimpan di celengan apakah sudah pasti aman? mungkin di dalam hati anda menjawab pasti aman dan bisa lebih terawasi dan terkontrol karena disimpan di rumah.

Saya setuju dengan jawaban anda bahwa menyimpan uang di dalam celengan akan lebih aman karena dapat diawasi dan dikontrol setiap saat beda apabila disimpan di bank. Akan tetapi, bila kita memiliki uang jutaan rupiah, puluhan juta atau bahkan ratusan juta dan kita simpan di celengan, apakah kita tidak kawatir dengan uang simpanan kita apabila sesuatu yang tidak kita inginkan terjadi terhadap simpanan kita? misal kebakaran, bencana alam, penjarahan, dan lain-lain.

Tentu tidak dapat kita bayangkan bila hal-hal yang tidak kita inginkan itu terjadi dan menimpa kita (kebakaran) dan simpanan kita ikut hangus, pasti kita akan sangat kecewa, sedih, gegana (gelisah galau merana) karena simpanan kita raib begitu saja dan tidak dapat kembali lagi. Seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, sudah apes jadi tambah apes lagi.

ilustrasi www.lps.go.id
ilustrasi www.lps.go.id
Maka dari itu demi membuka sedikit mata kita, saya akan menceriterakan sedikit pengalaman saya ketika mengikuti acara Nangkring Bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Grand Aston Yogyakarta, Sabtu, 23 April 2016 lalu yang bertema "Merencanakan Keuangan yang Baik untuk Masa Depan" dengan pembicara Ang Tek Khun selaku wirausahawan dan Kompasianer Jogja dan Arinto Wicaksono selaku Kepala Divisi Kepatuhan II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Moderator Iskandar Zulkarnaen.

Pembicara pertama Pak Ang Tek Khun menceritakan dan membagikan kisah serta pengalaman hidupnya dalam me-manage dan merencanakan keuangan yang baik. Beliau bercerita bahwa sejak kecil beliau sudah belajar menabung dan berinvestasi. Sejak duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA), beliau sudah aktif menulis dan sudah menerima honor dari hasil karya tulisan beliau. Semasa kuliah, beliau malah sudah main deposito, sungguh luar biasa. Dalam penjelasan beliau mengenai cara mengelola keuangan yang baik, sejak lama beliau telah menerapkan rumus mengelola keuangan, yaitu "Matrematika Uang" berupa rumusan tambah, kurang, bagi dan kali. Selain itu kedisiplinan juga sangat diperlukan dalam mengelola keuangan yang baik untuk masa depan.

Dalam waktu yang terbatas beliau menceritakan dan membagikan kisah serta pengalaman hidupnya dalam mengelola keuangan dengan pas dan jelas, beliau pun juga berkata bahwa mengelola uang itu menyenangkan. Sesi pertama beliau tutup dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut yang dipandu oleh moderator.

Setelah sesi pertama bersama pembicara Pak Ang Tek Khun selesai, kemudian acara dilanjutkan bersama pembicara Pak Arinto Wicaksono dengan topik mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Masih sangat jelas teringat di kepala saya bahwa bila ditanya apa fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saya akan dapat menjawabnya, yaitu menjamin simpanan nasabah dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Beliau menjelaskan secara gamblang mengenai apa itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), fungsi dan tugas LPS, bank apa saja yang dijamin oleh LPS, syarat menabung yang baik (3T), skema likuidasi bank, dan semua mengenai LPS (aset, sumber dana, kapan LPS membayar klaim penjamianan, dll).

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Undang-undang tersebut berlaku sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.

Sesuai yang telah saya tuliskan diatas, bahwa fungsi dan tugas LPS berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004, yaitu menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan tugas LPS adalah menetapkan kebijakan pelaksanaan dan melaksanakan penjaminan simpanan. Kedua, menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Ketiga, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution).

LPS menjamin simpanan pada jenis bank apa saja?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun