Pada era digital saat ini, media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Platform yang menawarkan berbagai konten hiburan, edukasi, dan informasi ternyata menyimpan bahaya tersembunyi yaitu cyberbullying. Cyberbullying telah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial. Cyberbullying berupa:
1. Penyebaran rumor: menyebarkan gosip atau informasi palsu tentang seseorang di internet. Ini bisa dilakukan melalui postingan di media sosial, blog, atau bahkan pesan pribadi yang disebarkan ke banyak orang.Â
2. Impersonasi  (peniruan identitas) : Membuat akun palsu dengan nama orang lain dan menggunakannya untuk memposting konten yang merugikan atau memalukan korban. Tujuannya seringkali untuk merusak reputasi atau hubungan sosial korban.Â
3. pelecehan berulang: mengirimkan pesan ancaman, kasar, atau tidak dinginkan secara berulang ulang melalui email, pesan teks, atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp atau messenger.
4. Doxing: membocorkan informasi pribadi atau sensitif seseorang, seperti alamat rumah, nomor telepon, atau detail keuangan, dengan tujuan untuk mengintimidasi atau menyebabkan kerugian pada korban.
5. Sexting tanpa izin: menyebarkan gambar atau video intim seseorang tanpa persetujuan mereka. Ini sering dilakukan sebagai bentuk balas dendam atau untuk mempermalukan korban.Â
6. Eksklusi digital: sengaja mengecualikan seseorang dari group atau komunitas online, baik itu berupa media sosial, forum, atau ruang obrolan, dengan tujuan untuk membuat mereka merasa tidak dinginkan atau terisolasi.Â
7. Fleming: memprovokasi pertengkaran dengan mengirim pesan atau komentar yang bersifat provokatif, menghina, atau menyinggung, yang ditujukan untuk memancing kemarahan atau reaksi emosional dari korban.Â
8. Cyberstalking: melacak dan mengintimidasi seseorang secara online dengan cara yang membuat mereka merasa tidak aman, ini bisa melibatkan pengiriman pesan berulang, menguntit akun media sosial korban, atau mengancam korban melalui berbagai platfrom digital.Â
9. Hacking dan manipulasi akun: Mengakses akun media sosial atau email seseorang tanpa izin dan menggunakannya untuk menyebarkan konten yang merugikan atau untuk mengontrol aktivitas online korban.