[caption caption="ilustrasi (sumber: money.cnn.com)"][/caption]Perusahaan platform digital top dunia yang dapat diakses dan menjadi favorit di Indonesia terancam jika perusahaan tersebut tidak berbadan usaha tetap (BUT). Belum jelas bentuk ancamannya, isunya akan diblokir, namun Menkominfo masih belum mempertegas ancaman semacam apa yang akan diberikan. Jika ancamannya diblokir, malapetaka akan menimpa netizen Indonesia. Bayangkan hampir semua netizen pasti memiliki akun email dari Yahoo! atau Google dalam beraktivitas di dunia maya.
Hampir semua netizen pasti memiliki akun media sosial dari Facebook, Twitter, Instagram. Hampir semua netizen pasti mencari informasi dari mbah Google, dan beberapa netizen mendapatkan penghasilan dari Google Play Store. Hampir semua netizen pasti melihat banyak video dari Youtube, dan sebagiannya lagi mendapatkan penghasilan dari Youtube.
Bagaimana jika seketika semua situs platform itu diblokir alias tidak dapat diakses? Indonesia barangkali akan kembali ke zaman behuela. Berkomunikasi dengan berkirim SMS dan telepon memanfaatkan jaringan operator telekomunikasi, serta berkirim surat lewat pak pos. Kembali melihat televisi sebagai media visual bergerak. Mencari informasi dari klipingan koran dan majalah.Â
[caption caption="Kliping Koran (sumber: 3.bp.blogspot.com)"]
Google sebenarnya sudah memiliki kantor perwakilan di Jakarta walaupun hanya sebagai kantor marketing untuk menjual iklan bagi perusahaan maupun UMKM di Indonesia, begitu juga Twitter dan juga Yahoo! walaupun sudah tutup. Namun sampai saat ini mereka tidak bisa dipungut pajak karena status kantor mereka yang hanya perwakilan untuk Indonesia.
Entah status yang bagaimana yang bisa dipungut pajak oleh pemerintah. Padahal perusahaan platform digital asing tersebut beroperasi di Indonesia layaknya perusahaan pada umumnya, di mana ada jajaran manajemen, ada karyawan, hanya saja data center dan aktivitas "bengkel" aplikasi mereka tidak berada di Indonesia. Â
Masyarakat pun akan mendapatkan perlindungan, karena perusahaan tersebut dapat dituntut di pengadilan jika ternyata layanan mereka merugikan masyarakat Indonesia, bisa saja dituntut sekian triliun rupiah pada kantor pusat mereka di Amerika Serikat karena sudah bisa melalui jalur hukum. Selama ini barangkali hal tersebut tidak bisa dilakukan karena kantor tetap mereka tidak berada di Indonesia, sehingga belum tersentuh hukum Indonesia.
Sebenarnya tidak menjadi soal mereka membuka kantor tetap di Indonesia, permasalahan yang ditakutkan adalah bagaimana jika ternyata platform asing itu tidak mau mendirikan badan usaha tetap di Indonesia? Apakah kemkominfo benar-benar akan melakukan pemblokiran?
Jika pemblokiran terjadi, Sebenarnya dalam berapa hal tidak menjadi masalah. Karena sebenarnya sudah ada developer lokal yang mampu menciptakan aplikasi platform seperti yang dibuat perusahaan platform digital top dunia tersebut, walaupun belum keren-keren banget. Sampai saat ini mereka masih timbul tenggelam karena pasar kurang mengakses mereka. Namun jika platform digital asing tersebut diblokir, tentu saja platform digital lokal akan gampang unjuk gigi di negerinya sendiri.
Hanya saja, kemungkinan besar pasar mereka hanya lokal, dan batas komunikasi hanya sebatas komunikasi lokalan. Jadi setidaknya untuk sharing informasi atau komunikasi secara lokalan masih tidak menjadi masalah.
Namun dalam beberapa hal tentu saja akan merugikan netizen terutama yang ingin merambah wadah global. Untuk mencapai wadah global di mana informasi dari dunia luar dapat diakses maka platform digital lokal Indonesia tersebut harus juga diakses oleh masyarakat luar negeri untuk berbagi informasi. Ini berarti platform digital lokal harus go global, dan mampu bersaing dengan platform digital asing yang sudah menguasai dunia. Bisakah?