[caption caption="Para Pemimpin KPK Periode 2015-2019 (sumber: liputan6.com)"][/caption]
Â
Terpilihnya para pemimpin KPK yang baru (periode 2015-2019) membuat berbagai harapan bagi sebagian pihak. Harapan untuk membuat bangsa ini terbebas dari korupsi atau mungkin harapan agar pihak tertentu bisa lepas dari jaring jeratan korupsi. Ada yang optimis ada yang pesimis.
Sebagian pihak mengharapkan KPK periode saat ini lebih mengedepankan pencegahan daripada penyidikan (penindakan). Bahkan salah satu pemimpin KPK yang baru tersebut benar-benar menegaskan bahwa untuk KPK periode sekarang lebih berfokus pada upaya pencegahan daripada penindakan.
"Kalau saya pribadi, fokus KPK 80 persen kepada pencegahan. Itu lebih menyelamatkan martabat banyak orang," kata Saut dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (19/12/2015). -kompas.com-
Diajang pemilihan calon pemimpin KPK di DPR pun, 8 dari 10 capim KPK lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Pada periode sebelumnya, KPK lebih mengutamakan penindakan, namun untuk kedepan fokus itu akan diubah.
Wilayah kerja KPK dalam pemberantasan Korupsi adalah pada wilayah kerja negara Indonesia. KPK adalah lembaga penegak hukum, sama halnya dengan Kejaksaan dan Kepolisian, dimana sama-sama bisa menangkap, mengajukan dan menuntut tersangka di pengadilan. Mungkin yang berbeda adalah bentuk pemilihan para pemimpinnya dimana kalau KPK dan Kepolisian melalui fit proper test di DPR sedangkan Jaksa Agung langsung ditunjuk Presiden tanpa melalui fit and proper di DPR. Perbedaan lain adalah kasus yang ditangani. Kalau KPK hanya menangani kasus yang melibatkan aparatur negara, namun kejaksaan dan kepolisian menangani kasus yang tidak hanya melibatkan aparatur negara namun juga kasus-kasus yang tidak melibatkan aparatur negara.
Aparatur negara merupakan pegawai atau pejabat yang berkerja di lembaga pemerintahan maupun di lembaga negara non pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Jika kita berbicara sistem, maka KPK itu ada di bagian mana dalam sistem negara tersebut? KPK merupakan lembaga negara non pemerintahan seperti juga BI, OJK, LPS, dll. KPK bukanlah lembaga yang berada dalam sistem pemerintahan. Terus, bagaimana cara KPK melakukan fungsi pencegahan di lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan?
Â
KPK akan menjadi lembaga konsultan?
Pencegahan itu lebih fokus kepada manejemen risiko. Â Mungkin hal inilah menjadi alasan kenapa DPR memilih ketua KPK adalah orang manajemen. Manajemen risiko adalah sistem manajemen yang ada di dalam suatu organisasi yang berfungsi untuk memprediksi dan mencegah sesuatu hal yang tidak diharapkan terjadi.
Kalau berbicara sistem maka pasti ada pihak yang berperan sebagai pemilik dan pengendali sistem (owner) dan pihak yang bertugas menjalankan sistem (user). Untuk lembaga pemerintah, pihak yang memiliki dan mengendalikan sistem adalah pemimpin dari lembaga tersebut, kalau pemerintah pusat adalah Presiden, kalau pemerintahan provinsi adalah Gubernur. Sedangkan yang berperan sebagai user dalam lembaga pemerintah adalah para pejabat menteri dan dirjen-dijennya, kepala dinas, dan pegawai PNS. Lembaga non pemerintah pun seperti itu, punya bos yang berwenang mengatur sistem dan punya anak buah yang menjalankan sistem. Yang punya wewenang mengubah-ubah sistem adalah pemilik sistem.
Terus, bagaimana KPK bisa mengintervsni sistem lembaga lain? Idealnya, siapapun tidak boleh mengintervensi sistem, tanpa izin dari pemilik sistem. Jika ada yang mengintervensi tanpa izin, maka sistem akan berjalan tidak teratur. Kalau manajemen risiko (pencegahan) akan diterapkan pada lembaga-lembaga negara tersebut, maka itu bukan wewenang KPK. KPK hanya bisa memberikan masukan atau usulan pada si pemilik sistem (atau pemimpin tiap-tiap lembaga tersebut). Apakah usulan itu diterima atau tidak, itu wewnang si pemilik sistem. Kalau begini, KPK hanya sebagai badan konsultan.
Â
KPK akan menjadi lembaga marketing anti korupsi?
Terus pencegahan seperti apa yang akan KPK lakukan? melalui sarana media? dengan terus melakukan komunikasi publik, jangan korupsi, jangan itu ini, melakukan road show ke berbagai lembaga untuk memberitahu jangan korupsi, seperti layaknya marketing iklan pada perusahaan? Apakah bermanfaat? semua orang rasanya sudah tahu kita tidak boleh korupsi, tidak boleh maling, dll. tapi tetap saja tidak ada pengaruh, banyak orang tetap melakukannya. Perintah Tuhan saja di lawan apalagi ajakan KPK.
Â
Apakah KPK akan berubah dari lembaga penegak hukum menjadi badan intelijen?
Â
Lembaga penegakan hukum sangat berbeda dengan lembaga intelijen. Kalau penegak hukum adalah menjalankan penegakan aturan tertulis yang sudah ditetapkan, kalau ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut maka akan dikenai sangsi, dimana peristiwa pelanggaran itu sudah terjadi. Penegak hukum bisa melakukan tindakan penangkapan atau menjadikan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan alat bukti yang cukup.
Sedangkan lembaga intelijen adalah lembaga yang memiliki fungsi utama untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diharapkan, dimana peristiwanya belum terjadi namun sangat berpotensi akan terjadi. Intelijen biasanya memutuskan tanpa perlu bukti yang cukup, hanya bermodal keyakinan (berbasis analisa informasi) bahwa perisrtiwa tersebut akan terjadi jika fakor penyebabnya tidak diminimalisir atau dihilangkan. Mirip dengan proses kerja manajemen risiko. Oleh karena itu, jika ada pihak yang ternyata bisa menjadi pemicu suatu peristiwa yang tidak diinginkan terjadi maka pihak intelijen biasanya melakukan operasinya untuk menyingkirkan orang tersebut atau minimal "mencuci otak" orang tersebut agar tidak meneruskan niatnya.
Jika KPK berubah menjadi badan intelijen, maka kemungkinan proses kerja KPK adalah diawali dengan mencari "bocoran" informasi dari sistem yang ada di setiap lembaga negara, apakah infomasi itu diperolah secara resmi , mencuri informasi, atau melalui "penyadapan". Untuk kemudian diolah dan dianalisa, sehingga mendapat kesimpulan bahwa pejabat A berpotensi melakukan tindakan korupsi. Pejabat A belum melakukan tindakan korupsi, hanya berpotensi saja. Maka dengan segara KPK melakukan operasinya untuk menyingkirkan orang tersebut dari jabatannya atau "menasehati" orang tersebut agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum (korupsi). Seperti inikah tindakan pencegahan yang akan dilakukan KPK? Apakah tindakan seperti ini tidak akan menimbulkan masalah di masyrakat, seperti cara yang dilakukan pada zaman ororiter?Â
Â
Pencegahan seperti apa yang akan dilakukan KPK periode mendatang?
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H