Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Baru Berubah Jadi Lembaga Konsultan atau...?

21 Desember 2015   15:09 Diperbarui: 30 Desember 2015   12:00 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau berbicara sistem maka pasti ada pihak yang berperan sebagai pemilik dan pengendali sistem (owner) dan pihak yang bertugas menjalankan sistem (user). Untuk lembaga pemerintah, pihak yang memiliki dan mengendalikan sistem adalah pemimpin dari lembaga tersebut, kalau pemerintah pusat adalah Presiden, kalau pemerintahan provinsi adalah Gubernur. Sedangkan yang berperan sebagai user dalam lembaga pemerintah adalah para pejabat menteri dan dirjen-dijennya, kepala dinas, dan pegawai PNS. Lembaga non pemerintah pun seperti itu, punya bos yang berwenang mengatur sistem dan punya anak buah yang menjalankan sistem. Yang punya wewenang mengubah-ubah sistem adalah pemilik sistem.

Terus, bagaimana KPK bisa mengintervsni sistem lembaga lain? Idealnya, siapapun tidak boleh mengintervensi sistem, tanpa izin dari pemilik sistem. Jika ada yang mengintervensi tanpa izin, maka sistem akan berjalan tidak teratur. Kalau manajemen risiko (pencegahan) akan diterapkan pada lembaga-lembaga negara tersebut, maka itu bukan wewenang KPK. KPK hanya bisa memberikan masukan atau usulan pada si pemilik sistem (atau pemimpin tiap-tiap lembaga tersebut). Apakah usulan itu diterima atau tidak, itu wewnang si pemilik sistem. Kalau begini, KPK hanya sebagai badan konsultan.

 

KPK akan menjadi lembaga marketing anti korupsi?

Terus pencegahan seperti apa yang akan KPK lakukan? melalui sarana media? dengan terus melakukan komunikasi publik, jangan korupsi, jangan itu ini, melakukan road show ke berbagai lembaga untuk memberitahu jangan korupsi, seperti layaknya marketing iklan pada perusahaan? Apakah bermanfaat? semua orang rasanya sudah tahu kita tidak boleh korupsi, tidak boleh maling, dll. tapi tetap saja tidak ada pengaruh, banyak orang tetap melakukannya. Perintah Tuhan saja di lawan apalagi ajakan KPK.

 

Apakah KPK akan berubah dari lembaga penegak hukum menjadi badan intelijen?

 

Lembaga penegakan hukum sangat berbeda dengan lembaga intelijen. Kalau penegak hukum adalah menjalankan penegakan aturan tertulis yang sudah ditetapkan, kalau ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut maka akan dikenai sangsi, dimana peristiwa pelanggaran itu sudah terjadi. Penegak hukum bisa melakukan tindakan penangkapan atau menjadikan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan alat bukti yang cukup.

Sedangkan lembaga intelijen adalah lembaga yang memiliki fungsi utama untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diharapkan, dimana peristiwanya belum terjadi namun sangat berpotensi akan terjadi. Intelijen biasanya memutuskan tanpa perlu bukti yang cukup, hanya bermodal keyakinan (berbasis analisa informasi) bahwa perisrtiwa tersebut akan terjadi jika fakor penyebabnya tidak diminimalisir atau dihilangkan. Mirip dengan proses kerja manajemen risiko. Oleh karena itu, jika ada pihak yang ternyata bisa menjadi pemicu suatu peristiwa yang tidak diinginkan terjadi maka pihak intelijen biasanya melakukan operasinya untuk menyingkirkan orang tersebut atau minimal "mencuci otak" orang tersebut agar tidak meneruskan niatnya.

Jika KPK berubah menjadi badan intelijen, maka kemungkinan proses kerja KPK adalah diawali dengan mencari "bocoran" informasi dari sistem yang ada di setiap lembaga negara, apakah infomasi itu diperolah secara resmi , mencuri informasi, atau melalui "penyadapan". Untuk kemudian diolah dan dianalisa, sehingga mendapat kesimpulan bahwa pejabat A berpotensi melakukan tindakan korupsi. Pejabat A belum melakukan tindakan korupsi, hanya berpotensi saja. Maka dengan segara KPK melakukan operasinya untuk menyingkirkan orang tersebut dari jabatannya atau "menasehati" orang tersebut agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum (korupsi). Seperti inikah tindakan pencegahan yang akan dilakukan KPK? Apakah tindakan seperti ini tidak akan menimbulkan masalah di masyrakat, seperti cara yang dilakukan pada zaman ororiter? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun