Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama FEATURED

Registrasi Kartu Perdana, Masyarakat Tak Mau Ribet

16 Desember 2015   13:04 Diperbarui: 31 Oktober 2017   12:51 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pemberlakukan registrasi kartu prabayar operator telekomunikasi, tahap kedua. Proses registrasi pada tahap kedua ini berbeda dengan proses registrasi tahap pertama lalu. Kalau dulu, pelanggan lebih nyaman dalam melakukan proses registrasi karena bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri, namun untuk sekarang proses registrasi rada sedikit lebih ribet dimana registrasi hanya bisa dilakukan oleh outlet resmi yang diizinkan untuk menjual kartu prabayar.

Data yang diregistrasikan hampir sama dengan data registrasi pada periode pertama, seperti nama, alamat, dsb yang tentu saja data tersebut harus tertulis dalam kartu identitas calon pelanggan seperti KTP/SIM/Katu Pelajar. Diharapkan data yang terdaftar di operator adalah data valid, bukan data karangan.

Tujuan dari pemberlakukan aturan ini adalah untuk mengurangi tindakan kejahatan seperti "mama minta pulsa" dan mengurangi ketidaknyamanan para pelanggan lainnya akibat adanya SMS spam. Nantinya ketika SMS-SMS pengganggu tersbut mennyinggahi ponsel kita maka kita bisa melaporkan pada pihak berwenang, dimana data pemilik nomor pengirim SMS pengganggu itu bisa ditelusuri dari data yang telah diberikan dalam proses registrasi tersebut, dan pelakunya bisa diproses. 

Namun bagaimana kalau orang itu berpindah-pindah tempat? Apakah setiap pindah rumah harus registrasi lagi?

Namun ada sisi lain yang mungkin saja akan menjadi dampak dari pemberlakukan proses registrasi yang lebih ketat ini pada masyrakat, apa itu? Sebelumnya perlu diingat bahwa masyarakat Indonesia cenderung tidak mau ribet, berbeda dengan birokrasinya yang cendrung "ingin ribet". Ya, kalau mau aman maka kadangkala harus ribet.  

1. Kemungkinan masyrakat tidak bisa lagi membeli kartu prabayar disembarang outlet. Hal ini karena hanya outlet resmi lah yang diberikan kewenangan untuk menjual dan mendaftarkan kartu prabayar konsumen. Sebagaimana kita tahu bahwa untuk mengurus izin di republik ini bukanlah hal gampang, ada syarat dan prosedur tertentu yang harus dilalui. 

Ingat masyrakat tidak mau ribet. Akses masyarakat untuk mendapatkan perangkat informasi menjadi terbatas yang mana sebelumnya akses ini bisa bebas didapat.

2. Saat ini masyarakat terutama kaum anak muda membeli kartu prabayar untuk mendapatkan paket internetnya, bukan untuk SMS atau menelepon seperti dulu. Hal ini karena paket perdana prabayar memberikan kuota internet yang lebih besar dengan harga murah daripada membeli paket internet isi ulang yang kuotanya lebih sedikit dengan harga lebih mahal. 

Masing-masing operator pun memberikan varian harga dan kuota yang berbeda-beda. Dulu masyrakat bisa memilih. Namun sekarang dengan adanya pengetatan registrasi ini, barangkali akan berdampak pada penurunan tingkat pembelian kartu prabayar operator.Ingat, masyarakat tidak mau ribet. Lagi, akses untuk mendapatkan perangkat informasi tidak sebebas dulu.

3. Keterbatasan masyarakat uintuk mendapatkan layanan akses informasi melalui banyak operator serta juga keribetan yang cendrung dihindari masyrakat maka kemungkinan membuat mereka terpaksa menggunakan satu nomor saja. 

Kalau sudah memilih nomor operator A maka selamanya harus pakai operator A, kecuali kalau dengan sangat terpaksa harus diganti karena berbagai sebab. Tak apa lah kalau harus registrasi lagi. Namun kalau tidak terpaksa maka nomor itu tak akan diganti-ganti. 

Ingat, masyarakat tidak mau ribet. Jadi sejelek apapun layanan telekomunikasi dari satu operator. selama masih bisa ditoleransi maka pelanggan tetap menggunakan satu nomor itu saja, walaupun operator lain menawarkan layanan yang menggiurkan untuk dicoba. Hal ini mengganggu demokrasi masyarkat dalam memilih operator. Masyrakat cendrung terbelenggu dalam memilih operator untuk mendapatkan layanan terbaik

Pengidentifikasian nomor pelanggan itu harus, namun jangan sampai masyarakat terbelenggu atau dibatasi geraknya. Alangkah baiknya pemerintah mulai memikirkan satu nomor bisa digunakan untuk semua operator, seperti layaknya layanan akses Wi-Fi. Tidak seperti sekarang yang satu nomor untuk satu operator, nanti ketika ingin mencoba layanan operator lain maka harus ganti nomor dan perlu registrasi lagi. proses yang ribet. 

Kedepannya, cukup mendaftarkan satu nomor saja maka nomor tersebut bisa digunakan untuk mencoba layanan dari berbagai operator tanpa perlu registrasi lagi karena mengganti nomor. dan kita pun tidak repot-repot memberitahu kawan bahwa kita ganti nomor, dan kawan pun tidak kehilangan kontak kita walaupun kita sudah berganti operator.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun