[caption caption="para rider GoJek (sumber gambar: http://www.go-jek.com)"][/caption]
Akhir-akhir ini tukang ojek "komunitas" Go-Jek sering mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan dari tukang ojek pangkalan, bahkan ada yang sudah bermain fisik seperti pemukulan, dst. Ntah apa alasan para pengojek pangkalan tidak suka dengan kehadiran para pengojek Go-Jek. Toh pada prinsipnya, mereka adalah sama-sama pengojek, teman seprofesi, yang membedakan diantara mereka adalah akses para pengojek itu ke konsumen sehingga berdampak pada pendapatan mereka yang berbeda. Kabarnya tukang ojek dari komunitas Go-Jek bisa mendapatkan penghasilan hingga di atas Rp. 5 juta per bulan, bandingkan dengan para tukang ojek pangkalan yang mungkin jauh dari itu.
Motif seseorang untuk menjadi tukang ojek pastilah motif ekonomi, untuk mendapatkan rezeki berupa uang dari jasa mengantarkan orang lain ke tujuannya. Barangkali gara-gar motif inilah dasar kenapa tukang ojek pangkalan tidak menyukai hadirnya pengojek Go-Jek ini. Kabarnya pendapatan tukang ojek pangkalan yang awalnya tidak seberapa itu, setelah hadirnya Go-Jek malah membuat pendapatan mereka makin tergerus.
Pertanyaan pun muncul, kenapa para tukang ojek pangkalan itu tidak bergabung saja dengan komunitas Go-Jek? toh dengan bergabung dengan Go-Jek walaupun mereka tidak bisa lagi tawar menawar dengan konsumen dan transaksi mereka pun akan terpotong sekian persen untuk penyedia aplikasi GoJek nya, namun pendapatan mereka akan naik signifikan karena skala ekonomi yang ditawarkan Go-Jek akan lebih besar akibat dari semakin banyaknya konsumen yang akan dilayani. Daripada bisa tawar menawar dan transaksi tidak dipotong, tapi pendapatan tukang ojek pangakalan rendah karena skala ekonomi yang ditawarkan kecil.
Apa syarat untuk masuk ke komunitas Go-Jek ini? Dari website yang GO-JEK Indonesia persyaratan yang harus dipenuhi oleh tukang ojek yang akan masuk ke komunitas Go-Jek adalahÂ
1. Fotokopi KTP, SIM C, STNK, KK
2. Surat Keterangan Domisili apabila KTP dan tempat tinggal beda
3. Jaminan asli BPKB / Ijazah terakhir / KK / Akte Lahir / Buku Nikah
4. Usia maksimal 55 th
5. Pendidikan terakhir SMP
6. Wajib menghadirkan motor saat seleksi
7. Wajib memakai Sepatu
Asalkan punya motor dan memiliki semua dokumen persyaratan Go-Jek ini, kenapa para tukang ojek pangkalan itu tidak masuk ke komunitas GoJek saja, tidak sulit toh? Gadge sebagai media aplikasi pun nantinya akan diberikan oleh provider aplikasi GoJek tersebut., jadi tidak ada yang sulit sebenarnya.
Penulis menduga (belum melakukan penelitian), para pengojek pangkalan ini tidak memiliki surat-surat lengkap terkait dirinya maupun motornya sehingga hal ini menjadi penghalang bagi mereka untuk masuk ke komunitas Go-Jek. Kalau masalah umur dan tingkat pendidikan, penulis rasa hampir semua pengojek berusia muda dan penulis rasa mereka pastilah minimal lulusan SD (wajib belajar 6 tahun sejak era Soeharto).
Jika pengojek pangkalan itu tidak memiliki dokumen terkait motor dan dirinya, penulis rasa aparat penegak hukum wajib menindak mereka. Walaupun kendaraan roda dua bukan merupakan moda transportasi umum, terlepas dari mereka mau atau tiidak mau ikut dalam komunitas Go-Jek, namun sebagai aturan umum kendaraan bermotor maka kelangkapan surat kendaraan maupun izin mengemudi harus mereka lengkapi.
Berbeda kasus Uber, berbeda pula kasus Go-Jek. Kalau Uber barangkali masalah ada pada status kendraan yang masuk ke komunitas uber, apakah status kendaraan umum atau pribadi. Karena untuk roda empat, sudah masuk para jenis moda transportasi umum. Sedangkan untuk kasus Go-Jek masalah bukan pada tukang ojek yang masuk ke komunitas Go-Jek tetapi sepertimya masalah ada para tukang ojek pangkalan, terutama kelengkapan data diri dan kelengkapan surat kendaraan bermotor mereka. Barangkali aparat tidak hanya melindungi tukang ojek pangkalan dan GoJek agar tidak berkonflik lagi, namun juga aparat harus menindak mereka jika mereka tidak memiliki surat berkendara yang lengkap, terutama para tukang ojek pangkalan.
Aparat jangan takut "dibuwaskan", segera tindak para tukang ojek pangkalan jika mereka tidak memilik surat kendaraan dan izin mengemudi roda dua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H