Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Money

Pekerja Asing Pakai Bahasa Mereka, Baru Sekarang Hebohnya?

24 Agustus 2015   19:18 Diperbarui: 24 Agustus 2015   19:18 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="http://siitjaipur.org"][/caption]

 

Pemerintahan era Joko Widodo mengganti Permanekertrans no. 12 tahun 2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Sebagai gantinya terbit peraturan yang baru yaitu Permenaker no. 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. yang menarik dari peraturan baru ini dan memancing perdebatan adalah, tidak adanya lagi kewajiban bagi pekerja asing untuk bisa berbahasa Indonesia ketika mereka bekerja di Indonesia.

Sebelum hadirnya isu ini, saya dan mungkin kita barangkali pernah ngomel dalam hati, mungkin ada sedikit rasa sesal dalam benak, ketika kita diharuskan menguasai bahasa asing terutama bahasa inggris atau mandarin -dua bahasa asing yang dominan di industri tanah air- ketika melamar pekerjaan di suatu perusahaan, biasanya diwajibkan melampirkan TOEFL sebagai ukuran kemampuan bahasa inggris kita, bahkan sesi wawancara pun dilakukan dengan menggunakan bahasa inggris atau mungkin bahasa mandarin dimana yang mewawancarai adalah pekerja asing apakah dari asia timur atau bule. Atau bagi pelaku bisnis mungkin pernah melakukan pertemuan dengan klien dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, juga mengharuskan mereka untuk menggunakan bahasa inggris dalam bernegosiasi maupun persentasi di depan pekerja asing.

Ada rasa sesal? ya, barangkali sebagian besar kita pernah terpikir kok orang asing yang mencari nafkah di Indonesia, tapi malah kita orang Indonesia yang mesti memahami bahasa mereka, kok bukan mereka yang harus bisa berbahasa Indonesia untuk berkomunikasi dengan orang Indonesia di sini, kan kita orang Indonesia yang punya wilayah. Dimana harga diri bangsa kita?

Mungkin kita pernah mereferensi kan Jepang sebagai negara yang bangga dengan bahasa mereka, bahkan untuk bekerja dan belajar di Jepang, orang asing diharuskan menggunakan bahasa Jepang di sana karena bahasa pengantarnya adalah bahasa Jepang. Bahkan sebagian besar orang Jepang tidak pandai berbahasa Inggris, tapi coba liat negara mereka begitu majunya. Faktor bahasa asing mungkin salah satu faktor yang menyebabkan suatu negara bisa maju, terutama agar orang asing bersedia bekerja untuk menyalurkan ilmunya, tapi sepertinya bahasa asing itu tidaklah berpengaruh sangat besar pada kemajuan suatu bangsa (ada riset ilmiahnya?). Belajar dari Jepang, saya kira mereka bisa maju karena karakter mereka sendiri yaitu disiplin, bangsa pembelajar serta mau memperbaiki diri secara terus menerus, pantang menyerah.  

Setelah ramai tentang aturan penggunaan bahasa asing di Indonesia oleh para pekerja asing, barulah saya dan mungkin kita tahu bahwa ternyata ada toh peraturan resmi tentang bahasa yang harus digunakan oleh pekerja asing di Indonesia, dimana mereka para pekerja asing wajib menggunakan bahasa Indonesia ketika bekerja di Indonesia. Saya kira tidak ada aturan resminya, karena selama ini yang terjadi adalah kita orang Indonesia lah yang harus memahami bahasa mereka, ketika berhadapan dengan pekerja asing maka kita harus berkomunikasi dengan bahasa mereka. Sepertinya aturan yang dibuat pada masa lalu itu tidak ditegakkan ya?

Kini, pemerintahan berganti. Aturan masa lalu, yang mungkin saat itu tidak ditegakkan, saat ini benar-benar "dilegalkan" betul. Kini pekerja asing dipersilakan menggunakan bahasa mereka untuk bekerja di Indonesia, sebenarnya tidak ada perbedaan dalam keseharian kita dan pekerja asing dalam menggunakan bahasa ada atau tidak ada nya aturan tersebut. Karena kemaren ketika ada aturan resminya, malah sepertinya aturan itu tidak ada.

Namun barangkali yang berbeda nanti adalah motivasi pekerja asing atau perusahaan asing bekerja di Indonesia, terutama mereka-mereka orang atau perusahaan asing yang taat aturan. Kenapa? biasanya perusahaan kalau ingin melebarkan sayapnya ke luar negeri, maka mereka mempelajari lingkungan maupun peraturan yang berlaku di negara yang akan mereka tuju. Adanya pasal kewajiban menggunakan bahasa Indonesia, bagi mereka-mereka yang taat aturan pastilah menjadi penghambat untuk masuk berinvestasi di Indonesia. Kecuali bagi mereka yang tidak peduli aturan, dimana mereka tahu bahwa selama ini aturan-aturan itu bisa ditabrak di Indonesia, ya mereka go ahead aja, yang penting bisnis mereka menjadi besar di negeri orang.

Tentunya, nanti akan semakin banyak investor asing membuka usaha di Indonesia, tidak hanya yang nakal namun juga investor yang taat dimana dulunya masih enggan karena benturan aturan bahasa. Mungkin memang benar seperti yang ditakutkan oleh sebagian orang tentang ekspasi pekerja asing di Indonesia, dimana jika kehadiran mereka tidak dikendalikan, maka orang Indonesia akan semakin tergusur, karena masyarakat Indonesia masih banyak yang luar negeri minded. Kini "ruang kendali" ada di tangan Kemenakertans, yang diharapkan benar-benar menyaring pekerja asing yang akan masuk bekerja di Indonesia. Kalau dulu mungkin saringannya adalah kemampuan berbahasa Indonesia, maka saat ini dan yang akan datang saringanyannya mungkin kompetensi mereka. Selama bidang pekerjaannya masih bisa ditangani oleh orang Indonesia, orang asing tidak boleh mendapatkan izin kerja di Indonesia.         

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun