Mohon tunggu...
Abraham PosmaJoshua
Abraham PosmaJoshua Mohon Tunggu... Freelancer - FACE IT OR LEAVE IT

Penyuka makanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Putusan MK dalam Kasus Pilpres 2019

28 Juni 2019   12:55 Diperbarui: 28 Juni 2019   13:24 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengketa Pilpres tahun 2019 ini banyak menuai kontroversi antara kedua belah pihak paslon presiden sehingga kasus tersebut diangkat dan di bawa ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa pilpres 2019 ini, Dalam kasus ini akhirnya MK membuat putusan terkait sengketa pilpres ini dan mengumumkannya pada Kamis, 27 Juni 2019.

Putusan MK yang mempercepat hasil kajiian yang sudah ada diperlukan untuk meredakan perdebatan yang kian memanas serta berita-berita hoax yang ada untung menguntungkan beberapa pihak, jika MK tidak segera memberikan putusan dan menunda putusan maka situasi politik dan ketentraman bermasyarakat makin tidak terkontrol.

Putusan MK untuk menolak segala gugatan yang diberikan bukan keberpihakan MK, tetapi MK sudah mengkaji dan melihat secara kongkrit bukti serta berbagai macam prasyarat yang menjadi acuan untuk MK memutuskan secara final kasus sengketa yang ada.

Putusan MK yang telah diucapakan pada sidang pleno merupakan tahap akhir dari rangkaian proses persidangan yang ada dan bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum serta dihadiri paling sedikit oleh 7 Hakim serta para pihak yang terkait dan keseluruhan hal tersebut dapat dilihat melalui website mahkamah konstitusi sehingga sidang dapat dilihat secara transparan oleh masyarakat dan tidak mungkin adanya kecurangan dalam sidang MK.

Dengan adanya putusan MK yang sudah final dan tidak dapat diganggu gugat, harus adanya rekonsiliasi terjadi antara Jokowi-Prabowo agar apa yang sudah panas dimasyarakat dapat dengan tenang kembali menuju Indonesia satu dan Indonesia damai, berbagai rangkaian persidangan sudah dilksanakan serta putusan telah dikeluarkan dengan adanya putusan ini setiap kita harus menerima dan turut tunduk pada hukum yang mengatur semua yang sudah berjalan agar tidak ada lagi kesalahpahaman terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun