Sengketa Pilpres tahun 2019 ini banyak menuai kontroversi antara kedua belah pihak paslon presiden sehingga kasus tersebut diangkat dan di bawa ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa pilpres 2019 ini, Dalam kasus ini akhirnya MK membuat putusan terkait sengketa pilpres ini dan mengumumkannya pada Kamis, 27 Juni 2019.
Putusan MK yang mempercepat hasil kajiian yang sudah ada diperlukan untuk meredakan perdebatan yang kian memanas serta berita-berita hoax yang ada untung menguntungkan beberapa pihak, jika MK tidak segera memberikan putusan dan menunda putusan maka situasi politik dan ketentraman bermasyarakat makin tidak terkontrol.
Putusan MK untuk menolak segala gugatan yang diberikan bukan keberpihakan MK, tetapi MK sudah mengkaji dan melihat secara kongkrit bukti serta berbagai macam prasyarat yang menjadi acuan untuk MK memutuskan secara final kasus sengketa yang ada.
Putusan MK yang telah diucapakan pada sidang pleno merupakan tahap akhir dari rangkaian proses persidangan yang ada dan bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum serta dihadiri paling sedikit oleh 7 Hakim serta para pihak yang terkait dan keseluruhan hal tersebut dapat dilihat melalui website mahkamah konstitusi sehingga sidang dapat dilihat secara transparan oleh masyarakat dan tidak mungkin adanya kecurangan dalam sidang MK.
Dengan adanya putusan MK yang sudah final dan tidak dapat diganggu gugat, harus adanya rekonsiliasi terjadi antara Jokowi-Prabowo agar apa yang sudah panas dimasyarakat dapat dengan tenang kembali menuju Indonesia satu dan Indonesia damai, berbagai rangkaian persidangan sudah dilksanakan serta putusan telah dikeluarkan dengan adanya putusan ini setiap kita harus menerima dan turut tunduk pada hukum yang mengatur semua yang sudah berjalan agar tidak ada lagi kesalahpahaman terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H