Sangat penting mengetahui kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas. Termasuk oleh masyarakat awam sekalipun. Karena mempelajarinya berarti peduli dan masyarakat dapat mengawal kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Pada 11 Oktober 2017 saya mengikuti Diskusi Publik bertajuk "Dampak Regulasi Pajak Daerah dan Penyelesaian Sengketa Pajak Terhadap Stabilitas Bisnis dan Investasi" dengan Narasumber Sukma Violetta, SH.,LLM (Wakil Ketua Komisi Yudisial) Dr.Sumihar Petrus Tambunan (Komwas Perpajakan) Ronny Bako (Pengamat Perpajakan) dan Yustinus Prastowo (Direktur Eksekutif CITA (Center For Indonesia Taxation Analysiss).
Langkah yang diambil pemerintah daerah ini berujung masalah karena pungutan yang ditingkatkan tidak ada kepastian hukumnya serta tidak adanya keadilan.
Ketidakpastian perpajakan atau Uncertainty ini, berdampak juga pada keputusan investasi para calon investor maupun yang sudah berinvestasi. Karena investor mempunyai pertimbangan besar soal pajak ini, sebelum memutuskan investasi tersebut.
Dalam faktanya, perekonomian Indonesia masih dalam fase pemulihan sejak krisis moneter Tahun 1997 dan ini berdampak pada penerimaan pajak pusat maupun daerah. Pendapatan Asli Daerah hanya berkontribusi 24,2% terhadap pendapatan daerah. Hal ini yang memicu terjadinya pungutan tambahan oleh pemerintah daerah.
Hal ini harus diantisipasi sebab akan mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berujung menyimpang. Sebagai solusi, investasi harus lebih ditingkatkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan dalam seumber detik.com bahwa investasi adalah kunci utama terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%.
Investasi berperan terhadap perekonomian mengingat perekonomian Indonesia selama ini masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga sebesar 55% dari Pendapatan Daerah Bruto. Investasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jika suatu saat terjadi pelemahan konsumsi Rumah Tangga.
Upaya dalam mendorong investasi tentu saja harus dilakukan. Diantaranya kepastian hukum, stabilitas politik, debirokratisasi dan kepastian kesinambungan kebijakan fiskal. Sekali lagi, kepastian hukum pajak merupakan pertimbangan besar calon investor dalam menentukan lokasi bisnis.
Jangan sampai adanya beban pajak baru yang dapat memukul dunia usaha. Misalnya, yang terjadi pada sektor pertambangan. Terjadi ketidak pastian hukum terhadap PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Masalah yang dihadapinya adalah soal pajak kendaraan bermotor yang tak ada dalam kesepakatan dan surat ketetapan. Begitu pula dengan yang dialami PT.Freeport Indonesia (PT FI) tentang Pajak Air Permukaan.
Kasus yang dihadapi PT NNT dan PT FI sebenarnya sudah ada hukum yang mendasarinya, dalam pemakaian sistem Nailed Down dan Prevailing.