Bersepeda dari Kantor BSN sebagai area START dan FINISH dan melaui Senayan. Fun Bike ini juga menyerukan kampanye produk yang sudah memenuhi standardisasi nasional yang bertujuan untuk melindungi konsumen.
Termasuk pada produk sepeda yang tertera pada SNI 1049 : 2008 yang menerangkan bahwa Sepeda yang aman harus diperiksa reflektor, rem dan ban sepeda sebelum digunakan. Usahakan sepeda tersebut telah teruji kualitas dan keamanannya dan sudah ada tanda SNI nya. Salah satu sepeda yang memenuhi standar SNI adalah Sepeda Polygon.
Tak heran jika banyak peserta Fun Bike yang memakai sepeda Polygon. Usai Fun Bike, peserta dihibur dengan musik dan sarapan buah segar serta menikmati jajanan sehat yang terbuat dari bahan-bahan organik yang sudah memenuhi SNI di booth-booth yang tersedia di area panggung.
Sambil menikmati sarapan buah dan minuman segar, peserta pun diajak untuk menyimak talkshow tentang peran dan tugas Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produk impor yang membanjiri pasar Indonesia semakin tak terbendung. Banyak sekali yang belum teruji kualitas dan keamanannya. Maka, untuk melindungi konsumen supaya mendapatkan produk yang harganya sesuai dengan kualitas dan menghindari terjadinya kejadian yang tak diinginkan saat menggunaka produk tidak aman, pemerintah membuat badan khusus untuk hal ini.
Lahir Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang pertama kali dibentuk dengan Keputusan Presiden No.13 Tahun 1997 ditegaskan kembali melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 yang bertujuan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat serta meningkatkan jaminan mutu serta kepastian dan kelancaran transaksi perdagangan.
BSN mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang STANDARDISASI dan PENILAIAN KESESUAIAN yang dilakukan kajian dan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penilaian kesesuaian ini, dilakukan melalui kegiatan AKREDITASI da SERTIFIKASI. Tapi yang melakukan sertifikasi adalah LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang kegiatan dan tugasnya di bawah Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Jika memenuhi persyaratan dan lulus uji LSPro, produk tersebut akan diberikan tanda SNI. Â
Maka dari itu, penting sekali bagi kita untuk menggunakan produk bertanda SNI agar selamat dari zat-zat berbahaya dan produk yang digunakan aman serta awet. Begitu pula untuk pengusaha, wajib sekali menerapkan standar ini sebagai acuan agar transaksi dan produktivitasnya aman.
Jika melihat Si Rino pasti harus ingat SNI dan SNI ada di sekitar kita lho. Dari mulai produk otomotif, kompor gas, selangnya, produk makanan, mainan anak-anak, baju bayi dan masih banyak lagi. Kalau belanja, jangan lupa beli yang bertanda SNI. Semua demi keselamatan konsumen dan masyarakat luas tentunya.
Pulang dari Car Free Day, badan segar dan dapat ilmu soal produk yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H