RUU Pertembakauan yang masih menggantung sejak 2006 dan menjadi bahasan diskusi di DPR RI, menjadi perhatian masyarakat dan banyak mengundang keingintahuan apa isi dari RUU tersebut? Sampai alot sekali dan belum ada putusan yang pasti.
Jawaban saya dapatkan dari talkshow di restoran kawasan Menteng Jakarta (6/3) bersama Narasumber Prof.dr.Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Faisal Basri, Ekonom dan Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan HAM Indonesia.
Ini alasan mengapa RUU Pertembakauan harus ditolak :
RUU Pertembakauan sebenarnya tidak perlu karena ketentuan tentang cukai, aturan impor, produksi dan lain-lain sudah ditentukan dalam pasal lain. Jadi tidak perlu kekhususan pembahasan. Selain itu, dari pada RUU Pertembakauan, masih ada sektor pertanian lain yang harus lebih diutamakan seperti sektor umbi-umbian, bijik-bijian dan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Miris sekali menghadapi kenyataan bahwa setiap kepala keluarga yang perokok selalu mendahulukan kepentingannya sendiri untuk membeli rokok dari pada membeli sumber nutrisi bagi keluarganya. Ibu dan anak tak jarang menjadi korban kepala keluarga pecandu rokok dengan menjadi perokok pasif.
Kesehatan ibu dan anak sering terabaikan saat memerlukan perhatian dan tindakan kepala keluarga karena selalu mendahulukan biaya untuk membeli rokok.Padahal, UU No.26 Tahun 2009 tentang kesehatan, PP No.109 Tahun 2012 dan 5 peraturan daerah yang menyatakan bahwa rokok adalah zat adiktif yang jelas menyebabkan gangguan kesehatan dan kematian prematur.
Sedangkan RUU Pertembakauan memuat banyak dukungan terhadap industri rokok tanpa ada upaya pengendalian. Jika kesehatan sangat urgentupaya-upaya peningkatan kesehatan akan berbanding terbalik jika RUU Pertembakauan di-gol-kan. Menurut Julius Ibrani, proses legislasi tentang tembakau di DPR RI berjalan dengan banyak kejanggalan. Misalnya, RUU Kesehatan Tahun 1992 dan 2009 dan “kasus ayat hilang” termasuk di RUU Pertembakauan dengan kejanggalan dari segi prosedur dan substansi. Ini menjadi poin yang harus digaris bawahi dalam aspek hukum untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.
Jika RUU Pertembakauan gol, jumlah perokok tidak akan terkendali, bahkan memicu perokok dari kalangan anak-anak dan remaja. Selain itu, kawasan bebas asap rokok pun akan menyempit.
Tidak terkendalinya perokok ini akan menyebabkan kondisi melebar terhadap kualitas hidup masyarakat yang berhubungan langsung pada kemajuan bangsa. Apakah kita tidak merasakan bahwa kita sudah terlalu lama di posisi “negara berkembang” belum ada tanda peningkatan menjadi negara maju. Ini disebabkan kualitas generasi penerus dan sumber daya manusia Indonesia belum mencapai kualitas prima. Jika ditambah dengan generasi perokok yang menimbulkan efek buruk terhadap kesehatan dan lingkungan, bukannya akan semakin merendahkan kualitas?
Merusak Generasi Bangsa
Menurut penelitian The National Center on Addiction and Substance Abusedi Universitas Columbia di 2007, menyimpulkan bahwa remaja perokok memiliki kemungkinan 5 kali lipat mengonsumsi minuman beralkohol dan 13 kali lipat menggunakan ganja dibandingkan remaja non-perokok. Selain itu, bagi orang dewasa akan memicu penggunaan dan meningkat ke kecanduan penggunaan ganja, alkohol dan heroin.