Mohon tunggu...
KAWAR S. BRAHMANA
KAWAR S. BRAHMANA Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya adakah rakyat biasa, tidak biasa dimana-mana dan juga tidak biasa kemana-mana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Ahok dan Studi Perbandngan Agama di Indonesia

14 Mei 2017   18:22 Diperbarui: 14 Mei 2017   18:41 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IZZA MAWADATI ROHMAH, NIM. 11520014   (2015) KERAJAAN ALLAH MENURUT AJARAN SAKSI-SAKSI YEHUWA DI YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

SA’ATUS SAIDAH, NIM.10520041 (2015) SEKTE DALAM AGAMA KRISTEN PROTESTAN (STUDI POLA PENYEBARAN DAN STRATEGI BERTAHAN SAKSI-SAKSI YEHUWA DI YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

ERIN GAYATRI , NIM. 10520039 (2014)PEREMPUAN HINDU DALAM PERIBADATAN (STUDI KASUS DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

ACHMAD MUZAKI, NIM. 06520009 (2013) KONSEP TRIKAYA DALAM AGAMA BUDDHA MAHAYANA (Studi Tentang Ketuhanan). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

Mereka semua beragama Islam, namun membicarakakan bukan agama yang dianutnya, namun tidak dianggap sebagai pelechan  atau penista agama.

,Kalau menurut logika anti Ahok dan majelis hakim  haram AHOK menyebut Al Maidah karena Ahok bukan Muslim maka kajian-kajian di atas juga dapat dikategorikan pelecehan terhadap agama khususnya non Islam tetapi tidak dipersoalkan.

LETAK KETIDAKADILAN

Disinilah letak ketidakadilan tersebut. Ahok menyebut Al Maidah sudah dianggap pelecehan dan penistaan agama namun kajian-kajian di atas bukan pelecehan dan penistaan agama. Kalau agama kita anggap suci, agama lainnya diperlakukan sama.

PENUTUP

Dari uraian di aras dapat disimpulkan

1.Sipengadu Ahok tidak diminta bukti material. Atas nama Umat Islam yang mana diwakilinya. Sebab tidak semua umat Islam anti Ahok dan tidak ada reaksi dari Negara-negara Islam. Padahal hukum Indonesia sangat menghargai bukti marerial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun