3 Oktober 2014:
Massa FPI bentrok dengan polisi dan melempari gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Aksi-aksi FPI sebagai ormas yang berperilaku melebihi polisi itu adalah bentuk lain perilaku subversif-makar yang dilakukan. FPI adalah ormas ada aturan-aturan yang mengaturnya, namun mereka bertindak seolah-olah polisi, penegak hukum. Kecuali tadi bukan ormas tetapi massa atau gerombolan massa bisa dia berperilaku sesuka hatihnya ini masih bisa diterima akal sehat. Namun ini ornas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian keinginan FPI untuk mengganti Gubernur DKI di luar ketentuan perundang-undangan yang sudah disetujui oleh rakyat melalui keputusan DPR, juga jelas-jelas dapat dikatakan makar subersif.
4. Wajar Dibubarkan
Ggagasan tersembunyi dibalik wujud ide, gagasan dan perilaku penolakan Ahok adalah penegakan Syariat Islam ke ruang publik nasional. Secara tidak langsung bisa dikategorikan secara terselubung ingin merubah ideologi negara. Konsekwensi ideologi negara berubah menjadi ideologi agama, agama apapun, Indonesia sebagai negara kemungkinan besar bubar dan pecah menjadi negara-negara merdeka.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah FPI dapat dikategorikan kepada subersif - makar. Kalau FPI hanya mewacanakan pelaksanaan syariat Islam, hanya di dalam kelompoknya, FPI tidak dapat dikategorikan subersif - makar, karena wacana tersebut masih berada di dalam ruang “kelompoknya”, akan tetapi bila wacana tersebut diangkat menjadi wacana nasional, perilaku tersebut dapat dikategorikan subersif - makar, sebab wacana nasional kita secara ide, secara gagasan adalah gagasan-gagasan nasionalisme multikulural bukan syariat Islam, atau hukum kristen, atau hukum adat (kalau ada) sebab Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila. Di sinilah letak titik subersif - makarnya FPI. Sama dengan yang dilakukan oleh Abubakar Ba`asyir.
Melalui ideologi yang dianut FP, FPI I seolah-olah punya mandat dari Allah untuk menghakimi yang tidak seide dengan mereka, padahal Allah tidak pernah memberi mandat kepada FPI (termasuk kepada manapun) untuk mewakili kepentingan Allah atas dunia ciptaan Allah ini. Disini melencengnya paham FPI tersebut.
Maka dilihat dari perilakunya atau rekam jejaknya seperti yang ditulis tempo di atas (bukan ideologinya) wajar FPI dibubarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H