Negara Kepulauan Indonesia dilihat dari Segi Perbatasan Laut
di Wilayah Regional Asia Tenggara
Indonesia merupakan salah satu negara besar yang terdiri dari ribuan pulau yang dipisahkan oleh perairan antarpulau dan merupakan bagian dari sekian banyak negara yang terletak di Kawasan Asia Tenggara. Selain memiliki julukan sebagai negeri agraris, Indonesia juga dikenal dengan sebutan Archipelago State dan negara maritim karena wilayah lautnya 60% merupakan wilayah perairan.Â
Sesuai dengan yang tertulis pada UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 25A menyebutkan bahwa Indonesia atau NKRI merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara, yang diperkuat juga dengan pernyataan pada UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Dengan demikian, wilayah laut luas yang dimiliki Indonesia ini tentunya memiliki batas dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang berdekatan seperti Singapura, Australia, Malaysia, hingga Timor Leste.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan atas batas negara yang melingkupi Indonesia itu sendiri, terutama dalam hal ini melihat dari segi keamanan wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga.Â
Dengan demikian, berdasarkan Hukum Internasional dan Hukum Laut Internasional, maka dibuatlah peraturan perundang-undangan mengenai kesepakatan atas wilayah negara, khususnya pada batas wilayah perairan atau laut antara Indonesia dengan negara-negara tetangga yang terdapat dalam beberapa Undang-Undang dan Keputusan Presiden, sebagai berikut:
UU No. 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Indonesia-Malaysia di Selat Malaka;
UU No. 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian Garis Batas Tertentu Antara Indonesia, Australia, dan Papua New Guinea;
UU No. 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian Garis Batas laut Wilayah Indonesia-Singapura di Selat Singapura;
UU No. 18 Tahun 2007 tentang Pengesahan Penetapan Batas Landas Kontinen Antara Indonesia-Vietnam;
KepPres No. 42 Tahun 1971 tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu Antara Indonesia-Australia;
KepPres No. 20 Tahun 1972 tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand di Bagian Utara Selat Malaka;
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!