Tanaman carica ini telah didaftarkan pada Pusat Perlindungan Varietas dan Perizinan Pertanian (Pusat PVT dan PP) dengan nomor tanda daftar varietas lokal 59/PVL/2013 oleh Kabupaten Banjarnegaran dengan nama Carica “Merdada Dieng”.
Indikasi geografis (IG) juga telah diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Carica Dieng Wonosobo dengan No. Agenda 1G.00.2011.00008 dan Nomor Pendaftaran ID G 000000016 (20 Juli 2012).
Perbedaan keduanya adalah untuk tanda daftar varietas lokal adalah bahwa varietas ini ini secara resmi kepemilikan oleh Kabupaten Banjarnegara, sedangkan IG adalah tanda yang digunakan untuk produk yang mempunyai asal geografis spesifik dan mempunyai kualitas atau reputasi yang berkaitan dengan asalnya. Pada umumnya indikasi geografis terdiri dari nama produk yang diikuti dengan nama daerah atau tempat asal produk. Arif S
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H