Mohon tunggu...
bps hmy
bps hmy Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nama saya Bayu Purnomo Saputra, Pekerjaan Advokat, Hobi Jalan Jalan, Dll, Berjiwa Humoris

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Perlu Mengenal Manfaat Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Hukum Pidana

26 Agustus 2023   13:37 Diperbarui: 26 Agustus 2023   13:40 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis:
Advokat Dan Mediator Dikantor BPS And Partners
(Bayu Purnomo Saputra)
Wa: 0822-8267-8118
Dasar Hukum:
* Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun