Penulis:
Advokat Dan Mediator Dikantor BPS And Partners
(Bayu Purnomo Saputra)
Wa: 0822-8267-8118
Dasar Hukum:
* Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!