Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Imunitas Advokat

13 Maret 2023   07:08 Diperbarui: 13 Maret 2023   07:10 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai penegak hukum, seorang advokat bukan sekadar mengetahui pemahaman tentang hukum, melainkan harus memiliki akhlak dan karakter diri yang baik. Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat ( public defender) dan kliennya. Secara garis besar, fungsi dan peran advokasi di antaranya: Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menjelaskan mengenai perlindungan kepada advokat sebagai hak imunitas sebagaimana tertuang di dalam Pasal 16. Pasal tersebut menyebutkan " Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan." Namun, pasca terbitnya putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 dinyatakan advokat tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata dalam rangka kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan. Amar putusan MK tersebut berbunyi "Pasal 16 Undang-Undang advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak  memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan adanya hak imunitas advokat dibatasi dengan adanya iktikad baik. Yang artinya bahwa iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.

Kepentingan klien yang dimaksud adalah kepentingan klien yang sebelumnya telah didiskusikan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian. Di mana jasa hukum akan disesuaikan dengan hal tersebut. Advokat tentunya wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperolehnya dari klien karena hubungan professional yang terjalin. Dalam menjalankan tugasnya advokat juga dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, maupun latar belakang huingga budaya yang diikutinya. Hal yang penting pula seorang advokat menjalankan kewajibannya dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya. Arti lainnya advokat dilarang memangku tanggungjawab lain yang dapat mengurangi kemerdekaanya menjalankan tugas.

ditulis oleh 

Divanty Nur Yuli P.

Paralegal BPBH FH UNEJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun