Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Sistem Pajak Indonesia: Regulasi dan Implementasi

25 Februari 2023   23:30 Diperbarui: 25 Februari 2023   23:37 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Kali ini kita akan membahas mengenai Bagaimana sistem perpajakan di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan dan Bagaimana implementasi sistem perpajakan di Indonesia dilakukan dalam praktiknya?

Mengenal terkait sistem perpajakan apa saja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan indonesia pertama Undang-Undang Pajak Penghasilan atau yang lebih sering di sebut (UU PPh)

Merupakan undang-undang yang mengatur tentang pajak penghasilan, baik untuk individu maupun badan usaha.Undang-undang ini menetapkan ketentuan mengenai pengenaan, pemungutan, dan pengawasan terhadap pajak penghasilan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak.

Di dalam UU PPh diatur  tentang jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak, berapa besarnya tarif pajaknya,bagaimana tata cara perhitungan pajaknya di sana juga dijelaskan  hak dan kewajiban seorang wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. UU PPh juga mengatur mengenai ketentuan mengenai pemeriksaan, penagihan, dan sanksi pajak, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melanggar dari ketentuan perpajakan itu sendiri.

Di sisi lain UU PPh juga memberikan beberapa insentif pajak kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, seperti potongan pajak atas penghasilan yang diterima, pengurangan pajak, atau keringanan pajak dan tentunya hal hal tersebut bagi mereka yang terdaftar dan tertib pajak.Dalam Regulasi pajak tidak hanya mengenai UU PPh terdapat juga yang sering kita dengarUndang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN/PPnBM)

sebuah undang-undang yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah. kemudian Undang-Undang Bea Materai (UU BM) sebuah undang-undang yang menjelaskan tentang bea materai, yaitu pajak yang dikenakan pada dokumen resmi dan surat-surat penting lainnya.dari yang ada materai 3000 dan 6000 sekarang hanya berlaku 10000,kemudian terdapat juga Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan penyelesaian pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah yang terakhir kali mengalami pembaruan 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan UU PPh, UU PPN, dan UU PPnBM.

Tidak hanya uu terdapat peraturan menteri keuangan tentang tata cara penetapan, penyetoran, dan pelaporan pajak peraturan menteri keuangan ini yang mengatur tentang peraturan ini mengatur tentang berbagai aspek terkait dengan pajak, seperti tata cara penetapan pajak yang meliputi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), penggunaan Sistem Perpajakan Online (SPOP), serta pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik.Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan ini juga mengatur tentang cara pembayaran pajak, termasuk pembayaran melalui bank atau kantor pos, serta penggunaan surat perintah pembayaran untuk membayar pajak.

Semua peraturan perundang-undangan tersebut berperan penting dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan juga mengatur tentang tata cara pelaporan, pembayaran, dan penyelesaian pajak di Indonesia.

Lantas dalam Implementasinya sistem perpajakan di Indonesia dilakukan melalui beberapa tahapan yakni tahap Pendaftaran dan pengukuhan wajib pajak di sini Setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan harus mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan pengukuhan sebagai wajib pajak ke Kantor Pajak terdekat kemudian ke tahap Penentuan dan pelaporan pajak Setelah terdaftar sebagai wajib pajak, selanjutnya wajib pajak harus menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan, menghitung besarnya, dan melaporkan pajak secara periodik.

Masuk pada Pembayaran pajak Pembayaran pajak sendiri dapat dilakukan secara tunai atau melalui sistem pembayaran pajak elektronik yang telah disediakan oleh pemerintah.Selanjutnya  Pemeriksaan dan penyelesaian pajak pada tahap ini  Kantor Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk memastikan bahwa besaran pajak yang dilaporkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka wajib pajak harus menyelesaikan pajak yang masih belum terbayarkan.

Tahap Terakhir yakni  Penagihan pajak Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka Kantor Pajak akan melakukan penagihan pajak secara administratif atau melalui jalur hukum. Seluruh tahapan tersebut di atas harus dilakukan oleh wajib pajak dengan benar dan tepat waktu, agar tidak terkena sanksi atau denda dari pemerintah  Implementasi sistem perpajakan yang baik dan efektif sangat penting untuk menjamin kepatuhan wajib pajak dan juga meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.

Sri Mulyani Cemaskan Gaya Hidup Mewah Pejabat Pajak Buntut Kasus Rubicon

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun