http://www.youtube.com/watch?v=JPVT0vDHgKQ
Perhatikan pada waktu 10:18.
Nah hubungannya dengan Jokowi dan Kasus TransJakarta bisa dilihat disini:
http://www.jpnn.com/read/2014/05/27/236808/Jokowi-Menjerumuskan-Udar-di-Kasus-Bus-Transjakarta-
Cuplikannya: " Pengadaan bus TransJakarta merupakan ide Jokowi yang dijalankan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 2082/2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Jasa dan Kuasa Penggguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Jasa Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah tahun Anggaran 2013. Posisi Pristono sebagai Kadishub sebagai Pengguna Anggaran, sementara Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Dishub Drajat Adyhaksa."
Jadi dapat dilihat dengan terang benderang, bahkan bagi saya yang awam hukum dan birokrasi, hanya modal nonton tv dan baca website saja bisa mengerti, kalau tidak ada bukti Jokowi melakukan intervensi terhadap Udar, maka : "pimpinan KPA bertanggung jawab sepenuhnya. Itu prinsip ya, jadi tidak bisa dialihkan kepada yang atas yang atas yang atas." kata Pak Muzzakir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H