Mohon tunggu...
Bondan Pandiani
Bondan Pandiani Mohon Tunggu... -

Jokowi sudah berbuat hal kecil saat semua orang masih bermimpi - Muhammad Harris Indra (Gerindra)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

ILC Pun Membantu Jokowi

30 Mei 2014   05:29 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:58 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1401376847885392341


http://www.youtube.com/watch?v=JPVT0vDHgKQ


Perhatikan pada waktu 10:18.


Nah hubungannya dengan Jokowi dan Kasus TransJakarta bisa dilihat disini:


http://www.jpnn.com/read/2014/05/27/236808/Jokowi-Menjerumuskan-Udar-di-Kasus-Bus-Transjakarta-


Cuplikannya: " Pengadaan bus TransJakarta merupakan ide Jokowi yang dijalankan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 2082/2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Jasa dan Kuasa Penggguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Jasa Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah tahun Anggaran 2013. Posisi Pristono sebagai Kadishub sebagai Pengguna Anggaran, sementara Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Dishub Drajat Adyhaksa."


Jadi dapat dilihat dengan terang benderang, bahkan bagi saya yang awam hukum dan birokrasi, hanya modal nonton tv dan baca website saja bisa mengerti, kalau tidak ada bukti Jokowi melakukan intervensi terhadap Udar, maka : "pimpinan KPA bertanggung jawab sepenuhnya. Itu prinsip ya, jadi tidak bisa dialihkan kepada yang atas yang atas yang atas." kata Pak Muzzakir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun