Menurut Prof. Dr. Adami, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sementara ini menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yakni peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang, dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Asas pemungutan pajak
Dalam pemungutan pajak sendiri perlu adanya pedoman-pedoman agar pemungutannya berjalan baik. Adam Smith yang dikenal sebagai salah satu nama besar dalam dunia ekonomi menjelaskan apa saja asas pemungutan pajak yang disebutnya sebagai The Principles of Good Taxation. Prinsip-prinsipnya yaitu:
- Equality
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Besaran pajak jangan sampai menjadi sebuah beban finansial yang terlalu besar bagi wajib pajaknya.
- Kepastian
Semua pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sesuai dengan arahan UUD yang menyebutkan bahwa tiap pungutan pemerintah yang bersifat wajib harus didasari dengan undang-undang, hal ini juga bertujuan untuk mencegah adanya pungutan yang tidak semestinya yang ditarik dari rakyat.
- Kemudahan
Pajak juga dipungut dengan cara yang tidak menyulitkan wajib pajak dan memastikan wajib pajak menerima layanan yang layak dalam proses pemungutan pajaknya.
- Efisiensi
Biaya pemungutan pajak harus sehemat mungkin, hal ini untuk mencegah adanya biaya yang terlalu besar atau bahkan lebih besar dari nominal pajak itu sendiri.
Sistem pemungutan pajak
- Official Assessment System
Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP (Wajib Pajak). WP berperan pasif dan utang pajak timbul setelah dikeluarkan ketetapan pajak oleh fiskus.
- Self-Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP untuk meng-asses besarnya pajak. WP berperan aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dan Fiskus hanya melakukan pengawasan.
- Withholding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Fungsi Pajak