Mohon tunggu...
Bayu Permana
Bayu Permana Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa

Bukan seorang ahli maupun profesional, hanya seorang pemuda yang coba untuk jadi bermanfaat dengan berbagi informasi, tetap terbuka terhadap kritik saran dan masukan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Itu Pajak? Mengenal Fungsi Pajak dan Hal-hal Lainnya Tentang Pajak

2 Februari 2025   05:00 Diperbarui: 1 Februari 2025   23:45 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Apa itu pajak?

Menurut Prof. Dr. Adami, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Sementara ini menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yakni peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang, dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Asas pemungutan pajak

Dalam pemungutan pajak sendiri perlu adanya pedoman-pedoman agar pemungutannya berjalan baik. Adam Smith yang dikenal sebagai salah satu nama besar dalam dunia ekonomi menjelaskan apa saja asas pemungutan pajak yang disebutnya sebagai The Principles of Good Taxation. Prinsip-prinsipnya yaitu:

  • Equality

Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Besaran pajak jangan sampai menjadi sebuah beban finansial yang terlalu besar bagi wajib pajaknya.

  • Kepastian

Semua pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sesuai dengan arahan UUD yang menyebutkan bahwa tiap pungutan pemerintah yang bersifat wajib harus didasari dengan undang-undang, hal ini juga bertujuan untuk mencegah adanya pungutan yang tidak semestinya yang ditarik dari rakyat.

  • Kemudahan

Pajak juga dipungut dengan cara yang tidak menyulitkan wajib pajak dan memastikan wajib pajak menerima layanan yang layak dalam proses pemungutan pajaknya.

  • Efisiensi

Biaya pemungutan pajak harus sehemat mungkin, hal ini untuk mencegah adanya biaya yang terlalu besar atau bahkan lebih besar dari nominal pajak itu sendiri.

Sistem pemungutan pajak

  • Official Assessment System

Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP (Wajib Pajak). WP berperan pasif dan utang pajak timbul setelah dikeluarkan ketetapan pajak oleh fiskus.

  • Self-Assessment System

Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP untuk meng-asses besarnya pajak. WP berperan aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dan Fiskus hanya melakukan pengawasan.

  • Withholding System

Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Fungsi Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun