Masyarakat Desa Ria-Ria,Kecamatan Pollung,Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan penyampaian suara mereka terhadap pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dimana Tanah Adat masyrakat Ria-Ria yang di kelola tanpa ijin oleh sekelompok OKNUM masyarakat Desa Parsingguran.
 Aksi ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh masyarakat Desa Ria-Ria, dan pada hari Rabu,28 Agustus 2024, masyarakat desa Ria-Ria kembali mendatangi kantor Bupati Humbang Hasundutan yang tak kunjung memberikan suara atau keadilan bagi Desa Ria-Ria.Â
Para penatua Masyarakat (Natua-tua ni huta), mengatakan bahwa tanah ini sudah pernah menjadi permasalahan dengan desa parsingguran pada tahun 1979, dan perjuangan itu sudah membuahkan hasil bagi Desa Ria-Ria, tanah Adat ini sudah resmi di berikan kepada Adat Desa Ria-Ria. Namun akhir-akhir ini Oknum Masyarakat desa Parsingguran kembali mengelola tanah tersebut bahkan memperjual belikan nya dengan sepihak atau tanpa sepengetahuan desa Ria-Ria.
Beberapa hal yang di minta masyarakat kami adalah:
1.Penerbitan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di HUmbang Hasundutan
2.Tuntaskan Tata Batas dan Pemetaan Wilayah Adat beserta hutan adat sesuai dengan SK No. 138/KPTS/1979
3.Apabila Bupati Tidak mampu menyelesaikan masalah tanah Adat Ria-Ria, Kembalikan SK kami No.138/KPTS/1979
4. Bupati harus meminta maaf kepada Masyarakat Adat Desa Ria-Ria terkait penghinaan terhadap perjuangan Tanah Adat Ria-Ria
5.Hentikan Aktivitas Investor di Food Estate sampai ada penyelesaian Tanah Adat Desa Ria-Ria
6. Kepada polres Humbang Hasundutan untuk mengawal Penghentian Aktivitas Sigende sesuai dengan perjanjian  Stampas pada 12      Februari 2024