Mohon tunggu...
BOY PUTRA LUMBAN GAOL
BOY PUTRA LUMBAN GAOL Mohon Tunggu... Freelancer - sebagai mahasiswa aktif di Universitas Jambi dengan jurusan Ilmu Hukum fakultas hukum

Berani speak up berani tanggung jawab

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perjuangan Mempertahankan Tanah Adat Desa Ria-ria yang Tak Kunjung Mendapatkan Keadilan bagi Masyarakat Desa Ria-ria

28 Agustus 2024   18:59 Diperbarui: 28 Agustus 2024   19:15 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat Desa Ria-Ria,Kecamatan Pollung,Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan penyampaian suara mereka terhadap pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dimana Tanah Adat masyrakat Ria-Ria yang di kelola tanpa ijin oleh sekelompok OKNUM masyarakat Desa Parsingguran.

 Aksi ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh masyarakat Desa Ria-Ria, dan pada hari Rabu,28 Agustus 2024, masyarakat desa Ria-Ria kembali mendatangi kantor Bupati Humbang Hasundutan yang tak kunjung memberikan suara atau keadilan bagi Desa Ria-Ria. 

Para penatua Masyarakat (Natua-tua ni huta), mengatakan bahwa tanah ini sudah pernah menjadi permasalahan dengan desa parsingguran pada tahun 1979, dan perjuangan itu sudah membuahkan hasil bagi Desa Ria-Ria, tanah Adat ini sudah resmi di berikan kepada Adat Desa Ria-Ria. Namun akhir-akhir ini Oknum Masyarakat desa Parsingguran kembali mengelola tanah tersebut bahkan memperjual belikan nya dengan sepihak atau tanpa sepengetahuan desa Ria-Ria.

Beberapa hal yang di minta masyarakat kami adalah:

1.Penerbitan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di HUmbang Hasundutan

2.Tuntaskan Tata Batas dan Pemetaan Wilayah Adat beserta hutan adat sesuai dengan SK No. 138/KPTS/1979

3.Apabila Bupati Tidak mampu menyelesaikan masalah tanah Adat Ria-Ria, Kembalikan SK kami No.138/KPTS/1979

4. Bupati harus meminta maaf kepada Masyarakat Adat Desa Ria-Ria terkait penghinaan terhadap perjuangan Tanah Adat Ria-Ria

5.Hentikan Aktivitas Investor di Food Estate sampai ada penyelesaian Tanah Adat Desa Ria-Ria

6. Kepada polres Humbang Hasundutan untuk mengawal Penghentian Aktivitas Sigende sesuai dengan perjanjian  Stampas pada 12           Februari 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun