Mohon tunggu...
Boyke Pribadi
Boyke Pribadi Mohon Tunggu... Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten -

menulis berbagai hal dalam kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money

M212M dan Ekonomi Kerakyatan

19 Desember 2016   05:31 Diperbarui: 19 Desember 2016   07:36 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gerakan aksi masa yang melibatkan puluhan ribu hingga jutaan peserta sejak bulan oktober hingga desember 2016 menorehkan pentingnya rasa kesatuan dan persatuan yang harus dimiliki ummat muslim di Indonesia. Hal ini tercermin dari beberapa pertemuan lanjutan yang tidak hanya membahas gerakan atau aksi massa untuk turun kejalan, melainkan suatu gerakan yang lebih luas dan strategis bagi kepentingan ummat muslim di Indonesia, terutama dalam bidang perekonomian.

Bermula dari pertemuan ratusan orang pada tanggal 15 Desember 2016 bertempat di gedung SMESCO jakarta muncul gagasan membentuk jaringan supermarket 212 muslim (M212M) sebagai salah satu bentuk gerakan ekonomi ummat guna memenuhi kebutuhan keseharian ummat muslim, yang selama ini kebutuhannya lebih banyak dipenuhi waralaba waralaba dari usaha grup besar.  Yang kalau kita cermati mini rmaket tersebut tidak lebih merupakan bentuk ‘channeling distrubution’, yang menurut  mekanisme tata niaga lalu lintas barang produksi, seharusnya barang dari pabrik dipasarkan melalui disributor sebelum ke tangan konsumen melalui toko atau para pedagang.

Dari hasil pertemuan tersebut, pada tanggal 18 Desember 2016 di Pesantren Nurul Bantani, konsep M212M tersebut dipaparkan secara detail oleh Ir.H. Hujaeri S sebagai salah satu perwakilan dari Propinsi Banten yang hadir dalam pertemuan pada tanggal 15 diatas.

Mendengarkan paparan tersebut, penulis teringat konsep ekonomi kerakyatan yang pernah digagas oleh Bung Hatta dan ahun 1933, yang menurut pemahaman sebagian orang istilah itu dinamakan koperasi. Pada tulisan yang dimuat dalam majalah daulat rakyat, diceritakan bagaimana keprihatinan seorang Hatta melihat kedudukan pribumi yang menjadi petani sebagai produsen lemah tidak berdaya menghadapi  para distributor orang asing yang telah membeli hak milik padi yang masih dibatangnya dengan jalan ‘voorschoot’(bayar dimuka), untuk kemudian pada hasil panennya dijual kembali kepada kaum pribumi sebagai konsumen. Petani sebagai produsen tidak dapat bertemu langsung dengan pemakai barang hasil produksinya, melainkan harus melalui saudagar-saudagar asing yang mempunyai modal dan akal. Untuk mengimbangi kedudukan saudagar asing yang bermodal dan berakal itulah, Hatta menyarankan dibuatnya sebuah ‘perkumpulan’ produsen (petani).

Kenapa penulis mengaitkan M212M dengan konsep Hatta tersebut ? Karena setelah mendengarkan paparan dari Ir. H.Hujaeri, dimana M212M akan dibentuk dengan melibatkan sebanyak mungkin anggota masyarakat (rakyat) sebagai pemilik modalnya. Untuk maksud tersebut maka besaran modal yang harus disetor oleh ‘investor’-pun dibatasi maksimal Rp. 15 juta rupiah dan minimal antara Rp.50.000 sampai Rp. 100.000,- . Artinya besaran modal (saham) tersebut sangat terjangkau oleh berbagai kalangan.

Dengan melibatkan sebanyak mungkin pemilik modal dalam usaha M212M maka artinya supermarket/minimarket tersebut menciptakan semakin banyak konsumen fanatik (loyal) untuk berbelanja di M212M, sebab sebagai pemilik saham tentunya akan memilih berbelanja di tempat dimana seseorang ikut memiliki sahamnya dengan harapan semakin untung usaha tersebut maka semakin besar bagian keuntungan yang dapat diperoleh pada saat pembagian Sisa Hasi usaha. Dengan demikian Langkah mendirikan usaha dengan sebanyak mungkin pemilik modal merupakan langkah yg cerdas guna membangun solidaritas konsumen.

Terlebih dipaparkan pula bahwa konsep M212M memikul tanggung jawab untuk memberdayakan pelaku usaha lokal yang bergelut dalam berbagai bidang usaha, seperti pertanian, pengeraajin makanan tradisional, dan lain sebagainya. Yang selama ini jika ingin menitipkan barangnya di jual di mini market wara laba, maka harus menyiapkan barang dalam jumlah banyak untuk mengisi bebrapa lokasi waralaba sesuai dengan perjanjian, dan siap diabayar tunda hingga satu bulan lamanya, sehingga persyaratan ini dirasa memberatkan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah yang sangat sensitif terhadap persoalan permodalan.

Dengan demikian konsep M212M sangat selaras dengan bunyi ayat 1  pasal 33 UUD 1945 bahwa ekonomi sebagai usaha bersama yang ber-asas-kan kekeluargaan. Dalam arti siapapun berhak untuk menjalankan usaha, namun dalam aktifitasnya tidak sampai mematikan usaha sejenis yang ada disekitarnya.  Karena sebagai sebuah kelurga tentu akan saling menjaga kelestarian usahanya satu sama lain.

Silahkan pembaca perhatikan, ketika sebuah mini market waralaba membuka gerainya di suatu tempat, maka seringkali kios kios kecil disekitanya ‘mati suri’ karena kehilangan pembeli yang memilih kenyamanan untuk berbelanja di mini market wara laba tersebut.

Hal ini sangat kontras dengan ‘ekonomi angkringan’ yang banyak ditemui di daerah jogjakarta dimana setiap ada seorang pelaku usaha angringan, maka justru akan menghidupi beberapa tetangganya sebagai ‘supplayer’ sate usus, tahu goreng, nasi kucing, dan lain lain.

Inilah kontrasnya perbedaan antara ekonomi kapitalistik yang diwakili oleh menjamurnya waralaba yang dibangun melalui metode kekuatan modal per-orangan dengan keuntungan yang ber-ujung kepada segeintir grup atau kelompok usaha dengan ekonomi kerakyatan yang diwakili salah satunya oleh angkringan yang melibatkan banyak orang dalam ber-gotong royong agar usahanya berjalan dan keuntungannya dirasakan oleh banyak anggota masyarakat.

Sesuai rencananya secara gotong royong, maka jika di daerah serang-banten ada 100.000 warga masyarakat yg membeli saham dalam jumlah terkecil Rp. 100.000 saja maka dana total yang dikumpulkan akan mencapai angka 10 milyar rupiah ! hal ini setara kira kira dengan 20 buah minimarket wara laba jika kira kira biaya satu buah minimarket membutuhkan dana sebesar Rp. 500.000.000,-. Dahsyat bukan???

Namun demikian, tentu tantangan akan timbul guna mewujudkan agar M212M dapat bersaing dengan wara laba yang tergabung dalam sebuah grup besar, dimana pembelian barang yang dilakukan antara mereka dengan produsen atau pabrik dilakukan dalam jumlah yang sangat besar. Karena dengan melakukan pembelian dalam jumlah besar maka tentunya ada potongan harga yang diberikan seiring dengan banyaknya jumlah barang yang dibeli. 

Artinya, ada perbedaan potongan harga yang diberikan oleh pabrik/produsen jika kita membeli dari jumalh ribuan dus dengan pembelian dalam jumlah jutaan dus. Itulah yang menjelaskan mengapa beberapa harga barang tertentu bisa lebih murah dalam jaringan waralaba ketimbang jika kita membeli di toko biasa.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka M212M harus hadir dalam jumlah yang massive, dengan maksud untuk mendapatkan barang barang dengan harga yang lebih murah.

Selain itu, perlu juga dipikirkan agar pengusaha pengusaha muslim mulai memproduksi barang pengganti (subtitusi) dari ‘consumer goods’ atau barang konsumsi yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari hari. Misalnya sabun mandi, deterjen, shampo, hingga pampers atau         aneka bumbu masak. Dan jika kita mau jujur, siapapun termasuk ummat muslim memiliki kemampuan untuk memproduksi barang tersebut. Sekalipun tinggal persoalan harga jual barang yang agak sulit bersaing dengan industri besar dari grup grup ternama yang sebagian besar sahamnya dimiliki pihak asing.

  Jadi, jika demikian adanya, sekalian saja upaya mendirikan M212M kita jadikan momen kebangkitan ekonomi kerakyatan atau ekonomi gotong royong, yang selama ini semakin terlindas oleh berbagai gerak langkah dunia usaha kapitalis yang sedikit demi sedikit menjajah kebebasan perekonomian masyarakt Indonesia.

Jika pembaca tertarik untuk mewujudkan konsep perekonomian bebasiskan gotong royong dan pemberdayaan diatas, maka silahkan menghubungi salah seorang kordinatornya untuk di wilayah serang-cilegon yakni bapak Ahmad Sayuti. Semoga upaya ini menjadi momentum guna melahirkan dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang merupakan bagian kecil dari Sistem Ekonomi Pancasila yang pernah di gaungkan oleh (Alm) Prof. Mubyarto. Aamiin...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun