Mohon tunggu...
Boydo Saragih
Boydo Saragih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemerhati Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNSRAT Manado, konsentrasi di bidang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mayor Teddy di Pusaran Kabinet Merah Putih: Melanggar Aturan atau Sekadar Anomali?

21 Oktober 2024   14:49 Diperbarui: 21 Oktober 2024   14:56 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Viva

Pembahasan yang perlu dikaji adalah ketika tindakan TNI yang yang notabenya adalah militer bersinggungan dengan ranah sipil. Polemik seperti ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Penjabaran mengenai faktor yang mempengaruhi keterlibatan militer dalam ranah sipil sendiri telah dijabarkan pada bab-bab terdahulu.

Keterlibatan TNI terhadap jabatan-jabatan sipil sebenarnya tidak benar-benar hilang setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penghapusan dwifungsi ABRI dan pengurangan dan penarikan fraksi ABRI di Parlemen sampai tahun 2004 menjadi salah satu kemajuan pelaksanaan mandat reformasi agar TNI tidak lagi menduduki jabatan sipil.

Pembahasan ini menguat dan dirasa tepat untuk diangkat kembali setelah sebelumnya rapat pimpinan TNI pada tahun 2019 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Jenderal TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan sebuah wacana perlunya ditambahkan pos jabatan baru di internal maupun kementerian-kementerian bagi perwira tinggi TNI.

Pendapat ini dilatar belakangi bahwa perlunya mengakomodir sekitar 150 perwira tinggi dan 500 perwira menengah TNI yang berada posisi tanpa jabatan atau memegang 55 jabatan yang tidak sesuai dengan pangkatnya. Mengenai keterlibatan TNI terhadap jabatan sipil sendiri sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi : "(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya" Pada Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dikatakan bahwa persyaratan utama apabila anggota/prajurit TNI dapat menduduki pos jabatan pada lembaga ataupun kementerian yang berorientasi kearah masyarakat sipil adalah telah berada pada masa pensiunnya atau mengundurkan diri dan melepaskan statusnya sebagai prajurit TNI. Upaya ini dimaksudkan agar tidak ada anggota TNI yang merangkap atau mereposisi jabatan sipil pada masa dinasnya sehingga fokus sebagai alat pertahanan negara.

Kedudukan TNI adalah sebuah lembaga negara yang dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militernya berada dibawah presiden, dan berada dibawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam hal kebijakan strategi, dukungan pertahanan, dan dukungan administrasi sehingga dalam setiap pengambilan tindakannya melalui intruksi Panglima TNI harus berdasarkan perintah Presiden yang telah dipertimbangkan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. TNI juga berperan aktif sebagai penindak dan pemulih bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fungsi utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, melalui tugas Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang yang tindakan dan ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Legalitas jabatan sipil oleh anggota TNI aktif, hanya dapat dilakukan oleh TNI yang sudah mengundurkan diri atau tidak lagi aktif keprajuritannya, kecuali dalam bidang koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun