Mohon tunggu...
Boydo Saragih
Boydo Saragih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemerhati Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNSRAT Manado, konsentrasi di bidang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Hukum Kita Cukup Kuat Mengatasi Gratifikasi? Solusi dan Harapan Baru

17 Oktober 2024   18:16 Diperbarui: 17 Oktober 2024   18:16 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: antikorupsi.org (ICW)

Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau fasilitas lainnya yang diterima oleh seseorang karena jabatannya atau kekuasaannya, yang sering kali bertujuan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tidak selalu dianggap sebagai bentuk korupsi, kecuali jika terbukti ada niat tertentu di balik pemberian tersebut yang bertujuan menguntungkan pihak pemberi secara tidak sah.

Pentingnya membahas gratifikasi saat ini tidak terlepas dari fakta bahwa praktik ini masih banyak ditemukan dalam pemerintahan dan dunia bisnis di Indonesia. Hal ini menciptakan sistem yang tidak transparan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara. 

Sebagai contoh, Robert Klitgaard dalam bukunya Corrupt Cities menyatakan bahwa korupsi, termasuk gratifikasi, "adalah penyakit yang merusak integritas sistem pemerintahan dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara" (Klitgaard, 2000).

Meskipun regulasi mengenai gratifikasi sudah ada, tantangan dalam penegakan hukum serta budaya pemberian hadiah yang mengakar kuat di masyarakat membuat praktik ini sulit dihilangkan. Ini memunculkan pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama: Jika hukum kita sudah ada, mengapa gratifikasi tetap marak? Apakah ada yang salah dalam sistem penegakannya, ataukah kita perlu pendekatan baru untuk mengatasinya?

Gratifikasi dapat dibedakan menjadi legal dan ilegal. Gratifikasi legal adalah pemberian yang tidak terkait dengan tugas atau jabatan penerima, misalnya hadiah ulang tahun atau pemberian dari kerabat dekat yang tidak memiliki kaitan dengan posisi pekerjaan penerima. Di sisi lain, gratifikasi ilegal terjadi ketika pemberian tersebut memiliki maksud untuk memengaruhi kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat yang bersangkutan, sehingga menimbulkan konflik kepentingan. 

Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), segala bentuk gratifikasi yang diterima oleh pejabat atau penyelenggara negara harus dilaporkan, kecuali jika pemberian tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dapat dianggap sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Gratifikasi dapat menjadi bagian dari praktik korupsi ketika pemberian tersebut mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok. 

Laode M. Syarif, dalam disertasinya tentang pencegahan korupsi di Indonesia, menjelaskan bahwa "gratifikasi sering kali menjadi langkah awal dalam praktik suap yang lebih besar, di mana penerima merasa berkewajiban untuk memberikan imbalan atas pemberian tersebut, sehingga menciptakan hubungan timbal balik yang koruptif" (Syarif, 2015). 

Oleh karena itu, UU Tipikor secara tegas mengatur bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan dan terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana yang jelas.

Realitas penegakan hukum terhadap kasus gratifikasi di Indonesia menunjukkan tantangan yang kompleks. Meskipun ada regulasi yang cukup jelas dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penegakan hukum dalam praktiknya sering kali menghadapi kendala yang tidak sederhana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun