Mohon tunggu...
Boydo Saragih
Boydo Saragih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemerhati Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNSRAT Manado, konsentrasi di bidang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala BIN Diberhentikan: Menggali Fungsi dan Tugas Strategis Lembaga Intelijen

17 Oktober 2024   04:23 Diperbarui: 17 Oktober 2024   08:58 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut laporan dari kompas.com tanggal 14 Oktober 2024, Kepala BIN Budi Gunawan telah diberhentikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Setelah pemberhentian tersebut, DPR RI kemudian melakukan uji kelayakan pada calon Kepala BIN pada Rabu 16 Oktober lalu untuk memilih siapa yang dianggap mampu dalam memimpin lembaga strategis tersebut.

Hampir tiga dekade sejak reformasi ini, perubahan kehidupan berbangsa diharapkan menjadi lebih baik, namun hal tersebut terhambat oleh berbagai permasalahan nasional dengan segala bentuknya dalam beberapa waktu terakhir. Politik seringkali dibalik, penguasa ketika mengeluarkan program-program, akan selalu diperbincangkan dalam bentuk perbedaan  pendapat dan perbedaan pendapat harus dievaluasi, diselesaikan dan dirumuskan guna mencari solusi terbaik bagi negara, dan harus diambil kesepakatan politik untuk mencapai tujuan.

Guna menjalankan kedaulatan rakyat, negara mempunyai wewenang sebagai event organizer (EO). Sebagaimana dikatakan oleh JJ.Rosseau dan John Locke ,bahwa suatu negara dapat terbentuk karena adanya kontrak social (social contrac). Negara dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai event organizer (EO) harus mengakomodir berbagai kepentingan-kepentingan warga negaranya. Dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, sangat dibutuhkan badan-badan strategis negara untuk melindungi dan mencegah masuknya ancaman dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri.

Perkembangan intelijen negara sangat bergantung dengan seberapa besar kekuasaan eksekutif (Presiden), dimana Presiden merupakan penyelenggara tertinggi pemerintahan negara. Intelijen merupakan organisasi yang menunjang jalannya suatu pemerintahan negara. Dalam sistem ketatanegaran Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Ke-IV) disebutkan bahwa; "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Maka melalui rumusan ini, intelijen negara di dalam sistem ketatanegaran Republik Indoensia, memberikan dukungan melalui karakteristik, tugas dan fungsi yang khas kepada Presiden Republik Indonesia (sebagai pengguna akhir informasi intelijen serta policy maker agar mampu mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Jika digunakan dengan benar sebagai garis pertama pertahanan, badan intelijen memberi kontribusi pada kemampuan demokrasi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bangsa dan rakyatnya, untuk mencapai tata pemerintahan yang baik, dan agar fungsi negara dapat dijalankan dengan efektif serta efisien. Di tangan pemimpin demokrasi yang bertanggungjawab, intelijen adalah salah satu pendukung utama agar negara dapat menjalankan kewajibannya yang mutlak terhadap rakyat untuk menjamin bahwa ancaman terhadap keamanan dapat diketahui secara dini untuk menghadapinya sehingga, cidera, kematian dan kerusakan dapat dicegah.

Intelijen negara yang merupakan salah satu aktor keamanan dan merupakan alat negara yang bertujuan untuk mendeteksi, mengindentifikasi, menilai, menganalisa, menafsirkan dan menyajikan informasi intelijen, dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata, dalam upaya mendukung policy maker mencapai tujuan nasional dan keamanan nasional. Dalam perjalanannya, intelijen negara dipengaruhi oleh kondisi politik, sosial kemayarakatan, ekonomi, dan hukum. Dalam sudut pandang sistem hukum di Republik Indonesia, perkembangan intelijen negara dipengaruhi oleh staatsfundamentalnorm (Pancasila).

BIN sebagai salah satu penyelenggara intelijen negara sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, memiliki peran untuk mendeteksi ancaman yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Khusus di bidang siber, BIN melakukan deteksi ancaman melalui layanan publik Deputi Bidang Intelijen Siber BIN berupa Security Assesment. 

Fungsi Intelijen Negara, sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5) bahwa  Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Selain itu, Intelijen Negara melakukan Pengamanan yang terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional. Melakukan penggalangan yang terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional. Namun dalam menyelenggarakan fungsinya harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara juga mengatur mengenai Tugas Badan Intelijen Negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 29 Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) BIN bertugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen; menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah; melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen; membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

Fungsi dan tugas badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah terjadinya berbagai ancaman, sehingga diperlukan Badan Intelijen Negara yang tangguh dan profesional, serta diperlukan penguatan kerja sama dan koordinasi intelijen negara dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guna mendukung BIN yang profesional dan dapat diandalkan oleh negara, DPR harus didorong untuk menentukan Kepala BIN yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun