Selain melalui kerangka hukum dan badan resmi untuk merespons ancaman ekstremisme dan terorisme, Pemerintah Indonesia, dalam kerangkan strategi kontra-ekstremisme di level domestik, juga melakukan pembuatan program-program yang berbasis di masyarakat. Program berbasis masyarakat ini lebih diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan sosial serta program rehabilitasi. Salah satu program BNPT RI, yakni deradikalisasi, merupakan bagian dari program berbasis masyarakat ini. Sejak 2010, BNPT RI secara konsisten melakukan pengujian berbagai program deradikalisasi dengan berbagai parameter keberhasilan. BNPT RI menemukan bahwa program-programnya yang paling efektif adalah dengan memberikan dukungan kepada keluarga para pelaku dan memberikan pendidikan kepada para tahanan ekstremis dan teroris dengan pelatihan bisnis yang dapat memampukan diri mereka untuk mencari nafkah apabila dibebaskan dari tahanan nanti setelah menjalani proses hukum[10].Â
Dalam kerangka strategi kontra-ekstremisme internasional, Pemerintah Indonesia menjalankan serangkaian kerja sama internasional dengan aktor-aktor hubungan internasional lainnya, khususnya aktor-aktor negara yang fokus pada penanganan ekstremisme dan terorisme. Pada Juli 2017 misalnya, Indonesia dan Australia menjadi host pertemuan dengan enam negara, beberapa di antaranya yakni Malaysia, Filipina, dan Selandia Baru, untuk merumuskan langkah konkret dalam mengatasi militan asing yang melakukan aktivitas ekstremisme dan terorisme. Pada September 2014, Indonesia turut menjadi sponsor dikeluarkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2178 yang ditujukan untuk mencegah radikalisasi dan melakukan pembatasan pergerakan terhadap para militan asing. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menerima asistensi dalam penanganan ekstremisme dan terorisme oleh Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan atau UNODC untuk periode 2017-2020[11].Â
Didasari analisa yang komprehensif bahwa ekstremisme kekerasan dan terorisme kian berkembang pesat baik strategi, taktik, maupun metode perjuangannya, serta fakta empirik bahwa bentuk-bentuk ekstremisme kekerasan dan terorisme itu kian masif adanya, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Kepada Terorisme, lazim dikenal sebagai Prepres RAN PE yang diundangkan pada 7 Januari 202[12]. Perpres ini diterbitkan dengan didasari pertimbangan bahwa diperlukan suatu strategi yang bersifat komprehensif untuk memastikan adanya langkah sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pemberantasan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme.Â
Mengacu pada latar belakang yang sudah dipaparkan secara mendetil tersebut di atas, dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa Pemerintah Indonesia secara simultan dan komprehensif terus menerus melakukan pengembangan upaya dalam penanganan ekstremisme kekerasan dan terorisme yang terus berkembang secara sangat dinamis, terlebih lagi faktor penyebab munculnya aksi-aksi tersebut tidak tunggal, akan tetapi sangat kompleks. Upaya mutakhir yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dengan penerbitan Perpres tentang RAN PE, meskipun cukup taktis dan komprehensif, masih menyisakan lubang kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H