Mohon tunggu...
BOWIE FAKHRI
BOWIE FAKHRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa IPB University

TUGAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sertifikasi Halal UMKM: Antara Kesadaran dan Tantangan

20 Maret 2024   12:34 Diperbarui: 20 Maret 2024   12:43 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi topik hangat di tengah perkembangan industri kuliner Indonesia. Di satu sisi, sertifikasi ini menjamin kehalalan produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Di sisi lain, prosesnya yang panjang dan rumit menjadi hambatan bagi para pelaku UMKM.

Bakara Cafe, sebuah restoran di Depok, Jawa Barat, menjadi contoh UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal. Achmad Rizky selaku owner Bakara Cafe yang masih aktif sebagai mahasiswa IPB, mengaku mengetahui tentang sertifikasi halal dan pentingnya bagi bisnis. "Sertifikasi halal penting untuk menjamin produk dan kualitas makanan yang kita jual," ujar Rizky. Namun, Rizky tidak mengetahui tentang kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diberlakukan pemerintah dengan batas akhir 17 Oktober 2024. Ia juga belum melakukan proses sertifikasi karena beberapa alasan, seperti:

  • Proses yang lama: Menurut Rizky, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu lama, yang dikhawatirkan dapat menghambat operasional bisnisnya.

  • Kesulitan akses berkas: Mengumpulkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal dirasa rumit dan sulit diakses oleh Rizky.

  • Kurangnya sosialisasi: Rizky merasa kurang mendapat informasi dan sosialisasi dari pemerintah terkait sertifikasi halal bagi UMKM.

Sertifikasi Halal: Antara Manfaat dan Tantangan

Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi UMKM, di antaranya:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi konsumen Muslim yang mayoritas di Indonesia.

  • Memperluas peluang pasar, baik domestik maupun internasional.

  • Meningkatkan daya saing produk UMKM di tengah persaingan yang ketat.

  • Membangun citra positif dan profesional bagi UMKM.

proses sertifikasi halal juga menghadirkan beberapa tantangan bagi UMKM dalam pembuatannya, seperti:

  • Biaya: Biaya sertifikasi halal bisa menjadi beban bagi UMKM, terutama bagi usaha mikro dan kecil.

  • Waktu: Proses sertifikasi halal membutuhkan waktu yang relatif lama, yang dapat menghambat operasional bisnis.

  • Kompleksitas: Persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal dirasa rumit dan sulit diakses oleh UMKM.

  • Kurangnya informasi dan sosialisasi: Banyak UMKM yang belum mengetahui tentang sertifikasi halal dan manfaatnya.

Pemerintah dan UMKM Bersinergi

Pemerintah perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi tentang sertifikasi halal kepada UMKM. Selain itu, perlu ada kemudahan dan percepatan dalam proses sertifikasi halal, seperti:

  • Penyederhanaan persyaratan dan dokumen.

  • Pendirian Pusat Layanan Halal di daerah-daerah.

  • Pemberian subsidi biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

UMKM juga perlu meningkatkan kesadaran dan proaktif dalam mengurus sertifikasi halal. Dengan sinergi antara pemerintah dan UMKM, diharapkan sertifikasi halal dapat menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun