Apabila pada periode dan batas tersebut belum bersertifikasi halal, akan dikenakan sanksi berupa peringatan, denda dan penarikan produk. Solusinya segera daftarkan sertifikat halal melalui P3HMAÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!