Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Mathla’ul Anwar menyerahkan sertifikat halal gratis (Sehati) kepada pelaku UMKM Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (11/11/2024).
Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal Mathla’ul Anwar (LP3H MA) adalah salah satu lembaga yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menduduki peringkat 8 besar nasional dalam mendorong pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal.
Secara umum sertifikat halal bisa didaftarkan secara online melalui aplikasi pusaka atau sihalal. Dalam rangka percepatan dan mempermudah proses pembuatan sertifikat halal, pemerintah telah menggulirkan program sertifikat halal gratis (sehati) sebanyak 1 juta quota seluruh Indonesia dalam periode tertentu untuk pelaku usaha pengolahan makan dan minuman . Bagi pelaku usaha di luar itu bisa mengajukan sertifikat halal melalui program reguler atau berbayar.
Pelaku usaha gado gado dan rujak ulek Sri Pujiarti yang biasa disapa Mpok Puput yang berlokasi di RT 03 RW 06 Parigi Pondok Aren, mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa pembuatan sertifikat halal ini mudah dan gratis.
“Selain mengikuti program dan prosedur dari pemerintah harapannya dagangan menjadi lebih woouw, biar dagangannya lebih laku dan laris lagi,” ucapnya.
Kemudian pedagang soto betawi yang berlokasi di kolong toll Perigi Pondok Aren, Rochmat, mengatakan Alhamdulillah trima kasih sertifikat halal sudah diterima dan gratis.
“Tujuannya saya bikin sertifikat halal untuk meningkatkan standar mutu yang sesuai dengan syariat Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tentunya agar dagangan lebih laris lagi,” ujarnya.
“Saya akan menyampaikan ke teman teman pelaku usaha yang belum punya agar segera membuat sertifikat halal,” ucapnya.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) no 42 tahun 2024 bagi Pelaku Usaha pengelolaan makanan minuman, produk yang mensupport, produk hasil sembelihan dan jasa sembelihan wajib bersertifikasi halal. Untuk usaha menengah dan besar, batas waktu kewajiban sertifikat halal 17 Oktober 2024 sedangkan usaha kecil 17 Oktober 2026.