Mohon tunggu...
Bowie
Bowie Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati isu sosial , lingkungan, alam, pendidikan

GILANG (semanGat Inisiatif kreatif Leadhership entrepreniur proactive Action Ngobrol pintar)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyerahan Sertifikat Halal Gratis oleh P3HMA Tangsel

1 Desember 2024   20:05 Diperbarui: 1 Desember 2024   21:09 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sehati (Bowie docpri)

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Mathla’ul Anwar menyerahkan sertifikat halal gratis (Sehati) kepada pelaku UMKM Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (11/11/2024).

Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal Mathla’ul Anwar  (LP3H MA) adalah salah satu  lembaga yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) dan  menduduki peringkat 8 besar nasional  dalam mendorong pelaku usaha untuk membuat  sertifikat halal.

Secara umum sertifikat halal bisa didaftarkan secara online melalui aplikasi pusaka atau sihalal. Dalam rangka percepatan dan mempermudah  proses pembuatan sertifikat halal, pemerintah telah  menggulirkan  program sertifikat halal gratis (sehati) sebanyak  1 juta quota seluruh Indonesia  dalam periode tertentu untuk pelaku usaha  pengolahan makan dan minuman . Bagi pelaku usaha di luar itu  bisa mengajukan sertifikat halal melalui program reguler atau berbayar.

Warung emak Encum Ekowisata  (Bowie docpri)
Warung emak Encum Ekowisata  (Bowie docpri)

Pelaku usaha gado gado dan rujak ulek Sri Pujiarti yang biasa disapa  Mpok Puput yang berlokasi di RT 03 RW 06 Parigi Pondok Aren, mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa pembuatan sertifikat  halal ini mudah dan gratis.

“Selain mengikuti program dan prosedur dari  pemerintah harapannya dagangan menjadi lebih woouw, biar dagangannya lebih laku dan laris lagi,” ucapnya.

Kemudian pedagang soto betawi yang berlokasi di kolong toll Perigi Pondok Aren, Rochmat, mengatakan Alhamdulillah  trima kasih sertifikat halal sudah diterima dan gratis.

“Tujuannya saya bikin sertifikat halal untuk meningkatkan standar  mutu yang sesuai dengan syariat Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tentunya agar dagangan lebih laris lagi,” ujarnya.

“Saya akan  menyampaikan ke teman teman pelaku usaha yang belum punya agar  segera membuat sertifikat halal,” ucapnya.

Mengutip Peraturan Pemerintah  (PP)  no 42 tahun 2024  bagi Pelaku Usaha pengelolaan makanan minuman, produk  yang mensupport, produk hasil sembelihan dan jasa sembelihan wajib  bersertifikasi halal. Untuk usaha menengah dan besar, batas waktu kewajiban sertifikat halal 17 Oktober 2024 sedangkan  usaha kecil  17 Oktober 2026.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun