Mohon tunggu...
M.Abdussalam Hizbullah
M.Abdussalam Hizbullah Mohon Tunggu... Administrasi - mencoba menulis meski tidak berbakat

jika tulisanku ini bermanfaat, bagikan pada orang lain agar manfaatnya tidak terhenti padamu. 😘😘

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nilai Sebuah Pernikahan

15 Juli 2019   14:47 Diperbarui: 15 Juli 2019   15:08 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan bisa diartikan sebagai akad yang menghalalkan pasangan suami dan isteri untuk dapat saling berhubungan#1. Pelaksanaan pernikahan menjadi suatu kebutuhan seluruh umat manusia untuk menjaga keberadaan spesiesnya.

Ketika pernikahan dilaksanakan, maka akan timbul hukum yang mengatur hubungan antara suami dan isteri. ketika lahirnya anak-anak dari pernikahan tersebut, timbul pula hubungan hukum antara orang tua dengan anak-anak mereka#2. Bagi umat muslim, pelaksanaan pernikahan diatur sedemikian rupa agar keharmonisan dalam pernikahan dapat terjaga. Menjaga nilai ibadah di dalamnya serta dalam rangka mencari ridha Allah subhanahu wata'ala.

Dengan adanya interaksi antara suami dan isteri dalam pernikahan, maka akan timbul hubungan antara keduanya berupa hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam surat al-Baqarah ayat 228 Allah berfirman:

Artinya :

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Baqarah : 228)#3.

Selain firman Allah di atas, dalam suatu riwayat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah bersabda mengenai hak dan kewajiban pernikahan. salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yaitu:

Artinya :

... Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menghadapi para wanita, sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah Allah, dan menghalalkan farji kalian dengan kalimat Allah, sesungguhnya hak kalian atas mereka adalah supaya mereka tidak mempersilahkan orang yang tidak kalian sukai memasuki rumah kalian, apabila mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka memiliki hak atas kalian untuk memberikan makan serta pakaian kepada mereka dengan cara yang baik. Dan aku telah meninggalkan pada kalian sesuatu yang kalian tidak akan tersesat setelahnya apabila kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitab Allah (Al Qur'an)... (H.R. Abu Dawud Nomor 1628)#4.

Pada dasarnya pernikahan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pernikahan bukan hanya untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga merupakan sarana perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lainnya, keluarga dengan keluarga lainnya. Dengan kata lain, pertalian yang timbul akibat pernikahan bukan hanya antara suami isteri dan keturunannya, tetapi pertalian antara dua keluarga#5.

Dalam Islam, pernikahan memiliki nilai yang sangat sakral, bahkan pernikahan merupakan salah satu sarana untuk menggapai kebahagiaan#6. Banyak faktor yang mempengaruhi kebahagiaan dalam rumah tangga. Baik faktor internal maupun faktor eksternal. Namun, apapun yang menjadi kendala dalam keharmonisan dalam rumah tangga tentu harus dapat diselesaikan dengan baik.

Mengingat bahwa pernikahan selalu dilaksanakan pada setiap generasi, tentu hal ini menjadikan masalah pernikahan menjadi masalah yang aktual untuk dibahas didalam maupun diluar pembahasan hukum. Dengan adanya pernikahan, akan timbul hubungan hukum antara suami dengan isteri yang kemudian setelah lahirnya anak-anak dari pernikahan itu, maka akan timbul pula hubungan hukum antara orang tua dan anak-anak mereka#7.  Dengan pesatnya perkembangan saat ini, tentu permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pernikahan akan semakin meningkat.

Pada intinya, pernikahan tidak hanya bertujuan menghalalkan hubungan intim antara suami dan  isteri, namun lebih dari itu, melalui pernikahan manusia dapat memperbanyak keturunan, menjaga kelangsungan hidup dan menghindari terputusnya nasab#8.  Kemudian dengan melaksanakan pernikahan, manusia mendapatkan kesempatan untuk bekerja sama dalam membina rumah tangga dengan pasangan hidupnya, bekerja sama mendidik anak dan mengatur hubungan seorang laki-laki dan perempuan berdasarkan prinsip pertukaran hak dan kewajiban dan bekerjasama dalam suasana penuh cinta kasih serta perasaan saling menghormati satu sama lainnya#9.

Wallahu'alam

     Nasal, 15 Juli 2019

     Pukul 13:26 WIB

..................................................

Referensi:

1 Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza 'Iri, Minhajul muslim, (Jakarta : Darul haq, 2014), h.931.

2 Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Pekawinan Indonesia, (Jakarta Selatan : CV. Karya Gemilang, 2011), h.1.

3  "Al-Qur'an", https://tafsirq.com (diakses pada tanggal 05 Maret 2018).

4 Sulaiman bin al Asy'ats bin Syadad. "As-Sunan", Liwa Pustaka i-software -- Kitab 9 Imam Hadis, (diakses pada 07 Maret 2018).

5 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2014), h. 374.

6 Nassaruddin Umar, Ketika Fiqh Membela Perempuan, (Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2014), h. 85.

7 Martiman prodjohamidjojo, Hukum perkawinan..., h. 1.

8 Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah..., h. 202-203.

9 Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza 'Iri. Minhajul Muslim..., h.932-933.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun