Pada intinya, pernikahan tidak hanya bertujuan menghalalkan hubungan intim antara suami dan  isteri, namun lebih dari itu, melalui pernikahan manusia dapat memperbanyak keturunan, menjaga kelangsungan hidup dan menghindari terputusnya nasab#8.  Kemudian dengan melaksanakan pernikahan, manusia mendapatkan kesempatan untuk bekerja sama dalam membina rumah tangga dengan pasangan hidupnya, bekerja sama mendidik anak dan mengatur hubungan seorang laki-laki dan perempuan berdasarkan prinsip pertukaran hak dan kewajiban dan bekerjasama dalam suasana penuh cinta kasih serta perasaan saling menghormati satu sama lainnya#9.
Wallahu'alam
   Nasal, 15 Juli 2019
   Pukul 13:26 WIB
..................................................
Referensi:
1 Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza 'Iri, Minhajul muslim, (Jakarta : Darul haq, 2014), h.931.
2 Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Pekawinan Indonesia, (Jakarta Selatan : CV. Karya Gemilang, 2011), h.1.
3 Â "Al-Qur'an", https://tafsirq.com (diakses pada tanggal 05 Maret 2018).
4 Sulaiman bin al Asy'ats bin Syadad. "As-Sunan", Liwa Pustaka i-software -- Kitab 9 Imam Hadis, (diakses pada 07 Maret 2018).
5 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2014), h. 374.