Mohon tunggu...
M.Abdussalam Hizbullah
M.Abdussalam Hizbullah Mohon Tunggu... Administrasi - mencoba menulis meski tidak berbakat

jika tulisanku ini bermanfaat, bagikan pada orang lain agar manfaatnya tidak terhenti padamu. 😘😘

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mahasiswa Hukum, Belajarlah Jadi Anggota DPR

21 Februari 2018   17:29 Diperbarui: 21 Februari 2018   19:37 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kompas.com

Ketika membahas masalah peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. mahasiswa terkenal sebagai salah satu yang paling kritis. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku selalu mendapatkan respon dari mahasiswa. tidak masalah kritikan yang disampaikan itu tepat atau tidak, yang menjadi penting justru sikap kristis terhadap pemerintah yang perlu diapresiasi.

Dalam hal penetapan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, tidak dipungkiri peraturan perundang-undangan yang ada  dapat diberlakukan berkat adanya Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu badan legislatif yang memiliki tugas terhadap legislasi yang ada di Indonesia. dalam membentuk suatu perundang-undangan, tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan. Bayak prosedur yang harus diikuti. hal ini bertujuan agar suatu peraturan dapat diberlakukan sesuai dengan fungsinya sebagai penjamin hak-hak setiap warga negara.

Penjaminan hak-hak setiap warga negara diatur pada konstitusi negara kita, yaitu pada undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Dalam pasal-pasalnya, banyak yang mengatur tentang penjaminan hak asasi manusia yang menjadi hak-hak dasar setiap warga negara. misalnya pada pasal 28 A yang menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Dalam penjaminan hak-hak tersebut sekaligus menunjukkan kedaulatan negara Indonesia sebagai negara hukum, maka perlu lah berbagai aturan perundang-undangan yang hal tersebut harus selalu berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi negara. dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dibutuhkan orang-orang handal yang menduduki bangku Dewan Perwakilan Rakyat agar peraturan perundang-undangan yang disahkan dapat dilaksanakan tanpa melaggar norma yang hidup dalam masyarakat dan konstitusi negara.

Untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Rancangan yang dibuat harus memperhatikan beragai aspek yang ada. Norma yang hidup dimasyarakat, kebutuhan akan hukum, penjaminan hak-hak warga negara, kesesuaian dengan konstitusi dan ideologi negara dan berbagai aspek lain, agar kelak saat peraturan perundang-undangan telah disahkan, peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan.

Undang-undang harus berkualitas agar pelaksanaannya dapat dilakukan dan diterima oleh masyarakat. Hal ini perlu menjadi perhatian setelah adanya undang-undang yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan menimbulkan banyak perdebatan, seperti undang-undang pornografi, undang-undang yang mengatur batasan-batasan usia, undang-undang MD3 dan beberapa undang-undang lain.

Dalam kritisasi undang-undang yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik tersebut, mahasiswalah yang menjadi salah satu kelompok yang melakukan aksi kritik terhadap undang-undang itu. Terlebih oleh mahasiswa hukum. Hal ini menunjukkan tingkat pemahaman mahasiswa terhadap peraturan perundang-undangan yang diberlakukan. Dengan adanya kritikan dari mahasiswa, berarti mahasiswa mengatahui sebagian atau seluruh kelemahan yang terdapat pada suatu undang-undang, baik bertentangan dengan konstitusi atau norma yang hidup dalam masyarakat atau justru aturan tersebut ternyata tidak dibutuhkan.

Nah, lantas apa hubungan antara mahasiswa hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat?

Mahasiswa hukum, sebagai pelajar yang berkonsentrasi pada masalah aturan yang berlaku, tentu memahami asas-asas dalam suatu peraturan perundang-undangan. Dengan kompetensi yang dimiliknya, maka tentu mahasiswa hukum memiliki pemahaman lebih dalam merancang peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, dimasa depan, mahasiswa hukum akan menjadi figur yang tepat dalam merancang peraturan perundang-undangan.

Dengan melihat problematika yang ditimbulkan dari disahkannya undang-undang MD3, itu menunjukkan bahwa ada beberapa asas yang tidak dipertimbangkan dalam perancangannya. Salah satunya adalah melanggar pasal 28 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kebebasan berpendapat pada seluruh warga negara. selain itu, undang-undang tersebut tampak tidak memenuhi asas-asas yang ditetapkan pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Padahal, pada dasarnya dampak yang ditimbulkan dari disahkannya undang-undang itu dapat dicegah dengan menggali secara mendalam mengenai keserasian antara undang-undang tersebut pada konstitusi dan asas-asas peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, sebagai orang yang cakap akan hukum, mahasiswa hukum harus belajar untuk menjadi Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah agar dalam pembentukan peraturan perundang-undnagan, peraturan yang dibuat akan menjadi peraturan yang berintegritas. Keikut sertaan mahasiswa hukum pada isu-isu politik yang dilakukan pada masa kuliah menunjukkan bahwa mahasiswa hukum memiliki kesiapan mental dalam memasuki ranah perpolitikan di Indonesia. nah, keikut sertaan mahasiswa hukum dalam isu-isu politik berupa keikut sertaan dalam simposium, penyampaian pendapat di depan umum, penulisan karya tulis, debat hukum dan hal-hal lainnya ini dapat menjadi wahana pembelajaran yang sangat baik. itu akan meningkatkan kapasitas mahasiswa dalam mengikuti politik hukum di Indonesia.

Untuk itu, mahasiswa hukum harus dapat mengetahui dan meningkatkan kompetansinya dalam ranah politik di Indonesia, khususnya pada politik hukum. Hal ini dibutuhka agar kelak, mereka dapat menduduki jabatan yang strategis dalam perpolitikan hukum di Indonesia. jika orang yang menduduki jabatan strategis dalam politik hukum di Indonesia adalah orang yang berkompeten, maka tentu akan membawa arus politik hukum pada arah yang lebih baik.

Dan salah satu jabatan strategisnya adalah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat. Maka, sebagai mahasiswa hukum, belajarlah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Belajarlah menduduki jabatan strategis dalam politik hukum di Indonesia. tingkatkanlah kapasitas dan kompetensi diri kalian agar dapat merubah wajah politik hukum menjadi lebih baik. manjadikan wajah hukum yang terbebas dari kepentingan-kepentingan kelompok dan perorangan. Menjadikan wajah hukum yang Mengutamakan pencapaian cita-cita dan realisasi ideologi negara.

HIDUUUP MAHASISWAAA!!!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun