Pernikahan adalah ikatan yang membentuk hubungan antara suami dan istri, menciptakan keluarga yang saling mencintai dan kekal. Perkawinan juga merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur secara jelas tentang perkawinan beda agama. Namun, dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa: Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku pula bagi: a. Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan. Â
Kesiapan menikah menurut Duvall dan Miller (1985) adalah keadaan siap atau bersedia dalam berhubungan dengan pasangan, siap menerima tanggung jawab sebagai suami atau istri, siap terlibat dalam hubungan seksual, siap mengatur keluarga, dan siap mengasuh anak.Â
Mahasiswa Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan bimbingan dosen pengampu, Sayidah Aquila Ul-Haque, S.Psi., M.Psi., Psikolog melakukan penyuluhan Psikoedukasi " Marriage Readiness " Kepada Calon Pengantin. Penyuluhan ini diadakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon pengantin tentang kesiapan mereka dalam menghadapi pernikahan, baik secara psikologis maupun emosional. Dengan demikian, diharapkan calon pengantin dapat memahami pentingnya kesiapan mental dan emosional sebelum memasuki kehidupan pernikahan serta mampu mengelola konflik dan tantangan yang mungkin muncul di dalamnya. Penyuluhan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang aspek-aspek penting dalam membangun hubungan pernikahan yang sehat dan harmonis.
Oleh karena itu, Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan penyuluhan kepada calon pengantin tentang persiapan yang diperlukan sebelum menjalani kehidupan pernikahan. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan calon pengantin mengenai pentingnya kesiapan mental dalam membangun hubungan yang sehat dan harmonis dalam pernikahan. Penyuluhan ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sukolilo, Surabaya, sebagai bagian dari upaya untuk mempersiapkan calon pengantin secara menyeluruh sebelum memasuki tahap pernikahan.
Kegiatan penyuluhan Psikoedukasi " Marriage Readiness " tersebut dilaksanakan dalam satu hari, yaitu pada hari Jumat, 8 Desember 2023 di Pendopo Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Penyuluhan ini diawali dengan pengenalan diri, ice breaking, orientasi program dan yang terakhir dilanjut dengan sesi " iam sure " yaitu pemaparan materi selama 2 jam dan bertempat di ruangan indoor.
Dalam kegiatan penyuluhan ini, audiens cukup antusias dengan menyimak penjelasan dari narasumber dan aktif berpartisipasi dalam diskusi yang dilakukan. Audiens diajak berbagi pengalaman dan pertanyaan terkait dengan topik yang dibahas. Melalui Penyuluhan ini, diharapkan audiens dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan mampu mengaplikasikan materi yang disampaikan dalam kehidupan audiens setelah menikah.
Â
Proses penyuluhan ini melibatkan Amir Saifudin, Devi Maharani D, Dina Mifzaluna F, Yusak Kurniawan L.W yang merupakan mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H