Mohon tunggu...
Yosep Suradal
Yosep Suradal Mohon Tunggu... Arsitek - Arsitektur dan Filosofi Alphabet (Pemegang/Inventor Rekor MURI Pembatas Buku LETSREAD)

Arsitektur dan Filosofi Alphabet

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kode Etik, STRA dan Lisensi Arsitek IAI

13 Agustus 2024   11:52 Diperbarui: 13 Agustus 2024   12:05 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Penataran Kode Etik Arsitek IAI Banten 2024

"Contoh kasus, banyak orang di media sosial yang mengaku arsitek karena alasan persaingan usaha melakukan tindakan ini, yaitu dengan mempromosikan diri bahwa karyanya yang terbaik dan dengan memberikan diskon jasa perencanaan dan perancangan bangunan, tidak sesuai dengan standard anggaran yang telah diatur oleh Ikatan Arsitek Indonesia. 

Nah ini, kalau orang itu anggota IAI bakal ditegur oleh Dewan Arsitek Indonesia. IAI telah memiliki sarana untuk menilai apakah suatu karya arsitektur itu yang terbaik atau bukan. Dan ada cara yang bijak untuk mempromosikan sebuah karya arsitektur." Ujar Ar.Pierre Albyn Pongai, S.T,M.T,IAI ketua IAI provinsi Banten.

Sumber: Penataran Kode Etik Arsitek IAI Banten 2024
Sumber: Penataran Kode Etik Arsitek IAI Banten 2024

Kalimat diatas adalah sebagian kecil yang disampaikan oleh Pak Pierre dalam acara Penataran Kode Etik Arsitek dan Tata Laku Profesi Arsitek, Minggu 11/8/2024, diselenggarakan oleh Ikatan Arsitek Indonesia Banten di tengah acara Indonesia Building Technology Expo di Jl. BSD Grand Boulevard Raya No.1, Convention Exhibition (ICE), Tangerang, Banten. Tepatnya di Gedung Hall 3, Ruang Garuda 7A Lantai 3.

Acara pukul 09.00-16.30 WIB, hadir pada acara ini kira-kira empat puluh peserta, hampir penuh, lulusan S1 dan S2, berprofesi sebagai karyawan di perusaahan kontraktor dengan jabatan arsitek maupun manajer proyek, pimpinan biro konsultan arsitektur, disainer interior, pegawai negeri dan pekerja freelance. Berasal dari berbagai perguruan tinggi swasta dan negeri; UKI, ITS Bandung, ITS Malang, Binus, Parahyangan, Untar,  Universitas Pembangunan Jaya dan Budi Utomo.  Domisili mereka ada yang di; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Surabaya.

Nampak para peserta antusias mengikuti acara ini dengan silabus penataran sedemikian rupa yang dilaksanakan dengan baik dan lancar. Dari awal,  penatar berbicara dengan energik dan tulus, memberi materi diskusi kelompok, memaparkan penilaian hasil diskusi kelompok dengan menggunakan istilah penilaian "Optimis, Moderat, Pesimis".  Setiap kali Pak Pierre mulai menyampaikan penilaiannya, para peserta mengambil sikap tenang dan deg-degan.  Hingga acara selesai pukul 16.30 WIB. Ulasan pada artikel ini dibatasi pada pembahasan Introduksi IAI dan UU Arsitek secara singkat.

Sumber: Penataran Kode Etik Arsitek IAI Banten 2024
Sumber: Penataran Kode Etik Arsitek IAI Banten 2024

Dalam usaha mencapai visi misi IAI, salah satu hal yang dilakukan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) adalah mengeluarkan rekomendasi perihal nama-nama penatar kepada Pengurus IAI Nasional untuk menerbitkan sertifikat penatar. Dalam surat rekomendasi tersebut, tertera nama Ar.Pierre Albyn Pongai, S.T,M.T,IAI untuk IAI cabang Banten. Disini jelas bahwa Penataran Kode Etik dan Tata Laku Profesi Arsitek yang diselenggarakan di daerah Banten menjadi tanggung jawab Pak Pierre, yang kebetulan beliau juga Ketua IAI Banten periode 2022 - 2025.

Sudah menjadi hal umum di Indonesia seorang pemborong juga merangkap sebagai disainer. Apakah ini karena kebutuhan klien yang minta serba praktis, all in? Seorang klien 'menghendaki' agar arsitek sekaligus sebagai pemborong, bisa segalanya. Bisa merencanakan, merancang, menghitung anggaran, menghitung struktur, menguasai bahan struktur maupun finishing, menjawab banyak hal tentang pembangunan gedung/rumah yang diutarakan oleh klien, yang keluar dari tanggung jawab sesungguhnya seorang arsitek.

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan lembaga tertinggi dalam dunia arsitektur di Indonesia diakui UU 6/2017, didirikan pada tanggal 17 September 1959 di Bandung. Tujuannya adalah tercapai persatuan yang erat antara arsitek murni di Indonesia dan mengurangi praktek kurang sehat 'arsitek harus bisa melakukan banyak hal terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung/rumah'. Dan bercita-cita luhur memisahkan antara tanggung jawab perencana dan pelaksana dalam proses pembangunan gedung/rumah. Arsitek murni Indonesia wajib memiliki sifat-sifat integritas.

Selain Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) tergabung dalam keanggotaan asosiasi internasional; ARCHASIA (Architects Regional Council of Asia), UIA (Union Internationale des Architectes), AAPH (Asean Association Planning and House), juga aktif bermitra dengan pemerintah dan pemerintah daerah yang terkait dengan regulasi dan pembinaan terkait profesi arsitek dan karyanya. IAI juga menyalin kerjasama dengan profesi lain dengan menjadi anggota LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan Forum Asosiasi Profesi Jasa konstruksi. 

Sumber: Penataran Kode Etik Arsitek IAI Banten 2024
Sumber: Penataran Kode Etik Arsitek IAI Banten 2024

Sepak terjang IAI memperluas jangkauan pelayanannya kepada masyarakat yang tergerak hatinya untuk menjadi anggotanya. Pada tingkat provinsi ada 34 cabang di; Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jateng, Jabar, DIY, Jatim, Bali, NTT, NTB, Kalbar, Kalteng, Kalsem, Kaltim, Kaltara, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sultar, Sulsel, Maluku, Malut, Papbar, Papua,

Pada tingkat wilayah dan perwakilan ada di; Bekasi, Surakarta, Malang, Balikpapan. Dan di Singapura adalah sebagai perwakilan di luar negeri pertama.

Rata-rata pertumbuhan anggota baru IAI 742 per tahun. Anggota IAI terdaftar per 2018 sebanyak 19.000 orang, anggota aktif di bawah 10.000 orang, anggota professional (memiliki STRA) 4.000 orang. Rasio arsitek anggota IAI dengan jumlah penduduk Indonesia 1:114.500.  Jika dibandingkan China 1:40.000 dan Jepang 1:400. 

Sumber: Penataran Kode Etik Arsitek IAI Banten 2024
Sumber: Penataran Kode Etik Arsitek IAI Banten 2024

Penataran keprofesian bagi anggota IAI ini merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang disetujui oleh Dewan Arsitek Indonesia, membekali para anggota dengan pengetahuan dan pemahaman yang tidak diperoleh di jenjang perguruan tinggi, berguna sebagai dasar bagi arsitek membuka praktek Jasa Arsitek.

Jika sarjana S1 calon/anggota IAI telah menuntaskan penataran kode etik dan tata laku profesi, masih ada syarat yang harus dipenuhi melalui program EPA RM (Ekuivalensi Pendidikan Arsitektur Rekognisi Magang) yaitu;

  • Bagi mereka yang lulus di bawah 2016, 2016, 2017, 2018, 2019, dengan catatan pada Juni 2025 sudah memiliki pengalaman kerja disain selama 6 tahun, minimal disain bangunan 2 lantai.
  • Bagi mereka yang lulus di bawah 2020, 2021, dengan catatan pada Juni 2025 sudah memiliki pengalaman kerja disain selama 4 tahun, minimal disain bangunan 2 lantai, dan telah mengikuti program magang selama 2 tahun.
  • Bagi mereka yang lulus di bawah 2022, 2023, dengan catatan pada Juni 2025 sudah memiliki pengalaman kerja disain selama 4 tahun, dan telah lulus Program Profesi Arsitek (PPAr)

Butir-butir kompetensi Arsitek sesuai PP 15/2021 dalam penataran ini menyinggung 3 hal penting yaitu 2 Kemampuan, 4 Pemahaman dan 7 Pengetahuan yang harus dimiliki arsitek pemegang STRA;

  • Kemampuan untuk menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika, dan persyaratan teknis, juga melestarikan lingkungan. Kemampuan memahami batasan anggaran dan peraturan bangunan daerah.
  • Memahami hubungan antara manusia, bangunan dan lingkungan. Pentingnya peran profesi arsitek di masyarakat terutama terkait hubungan sosial. Permasalahan rekayasa teknis, struktur dan konstruksi. Memahami metode penelusuran dan perancangan proyek.
  • Berpengetahuan tentang sejarah, teori dan seni arsitektur dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia. Tentang seni rupa yang terkait dengan seni arsitektur. Tentang perencanaan dan perancangan arsitektur kota. Tentang cara-cara menghasilkan karya yang sesuai dengan daya dukung lingkungan. Tentang fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung. Tentang industry konstruksi dalam perancangan. Tentang manajemen, pendanaan dan pengendalian proyek.

Kode Etik Profesi Arsitek IAI

Ada lima khaidah dasar yang harus dimiliki oleh arsitek profesional pemegang STRA; Kewajiban secara umum, kewajiban pada masyarakat, pada pengguna jasa, pada profesi, dan terhadap sejawat.

STRA dan Lisensi Arsitek

Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menjadi bukti pengukuhan bahwa seorang telah menyandang gelar arsitek. Lisensi Arsitek diterbitkan oleh pemerintah daerah. IAI Bermitra dengan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi dan pelatihan profesi arsitek. Lalu pertanyaanya, surat/sertifikat mana yang menjadi prioritas yang perlu dimiliki oleh peserta setelah mengikuti penataran ini ?

Tentu yang menjadi prioritas adalah STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek), sebab surat ini menjadi 'pintu gerbang' untuk mendapatkan Surat Lisensi Arsitek. Mengapa harus ada STRA dan Lisensi, bukankah STRA diperoleh melalui uji kompetensi ?

Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain. Dengan memiliki lisensi maka arsitek dinilai menguasai peraturan bangunan daerah dan peraturan membangun di wilayah provinsi tertentu yang memiliki wewenang menerbitkan lisensi.

Selain itu Surat Lisensi Arsitek memiliki manfaat; Memproteksi arsitek setempat dari arsitek daerah lain. Kesejawatan. Muatan lokal. Alih pengetahuan/pemberdayaan bila proses perancangan dilakukan oleh dua arsitek dari beda daerah, optimalisasi ekonomi lokal. Pengawasan dan pengenaan sanksi oleh Pemda atas malpraktek arsitek.

Kesimpulan dan Saran

Setelah mengikuti penataran kode etik dan tata laku profesi arsitek, semakin memahami bahwa banyak sekali hal yang harus dimiliki oleh arsitek profesional; Kemampuan, pemahaman dan  pengetahuan tentang arsitektur.  Ada lagi, surat/sertifikat yang harus dipegang yaitu STRA yang berlaku secara nasional dan Surat Lisensi yang berlaku di daerah tempat lisensi diterbitkan. Apakah mungkin di masa depan STRA bisa berfungsi sekaligus sebagai Lisensi Arsitek, mengingat baik STRA dan Surat Lisensi sama-sama melalui uji kompetensi ?

Sumber: 1). Materi Penataran Kode Etik dan Tata Laku Prosesi Arsitek Banten 2024.

                  2). https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=mSkv7JKFfLI

                       (Ikatan Arsitek Indonesia Banten)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun