Selain itu Surat Lisensi Arsitek memiliki manfaat; Memproteksi arsitek setempat dari arsitek daerah lain. Kesejawatan. Muatan lokal. Alih pengetahuan/pemberdayaan bila proses perancangan dilakukan oleh dua arsitek dari beda daerah, optimalisasi ekonomi lokal. Pengawasan dan pengenaan sanksi oleh Pemda atas malpraktek arsitek.
Kesimpulan dan Saran
Setelah mengikuti penataran kode etik dan tata laku profesi arsitek, semakin memahami bahwa banyak sekali hal yang harus dimiliki oleh arsitek profesional; Kemampuan, pemahaman dan  pengetahuan tentang arsitektur.  Ada lagi, surat/sertifikat yang harus dipegang yaitu STRA yang berlaku secara nasional dan Surat Lisensi yang berlaku di daerah tempat lisensi diterbitkan. Apakah mungkin di masa depan STRA bisa berfungsi sekaligus sebagai Lisensi Arsitek, mengingat baik STRA dan Surat Lisensi sama-sama melalui uji kompetensi ?
Sumber: 1). Materi Penataran Kode Etik dan Tata Laku Prosesi Arsitek Banten 2024.
         2). https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=mSkv7JKFfLI
            (Ikatan Arsitek Indonesia Banten)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H