Mohon tunggu...
Bonardo Paruntungan
Bonardo Paruntungan Mohon Tunggu... -

Hanya saya saja!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Warna-Warni Keterangan Ahli dalam Kasus Kematian Mirna

15 September 2016   16:51 Diperbarui: 15 September 2016   17:03 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaannya adalah apakah ahli-ahli JPU terkait sudah menjelaskan soal post mortem ini ? Belum lagi, bahwa semua ahli mengakui formalin mampu mengganggu zat-zat dalam tubuh jenazah. Sampai saat ini, tidak nampak argumen jelas tentang variabel satu ini. Ahli di pihak Jessica jika menganalisis report ahli toksikologi JPU dan visum et repertum yang menggantungkan hasil labkrim memiliki kesamaan pendapat bahwa pernyataan tertulis yang menjadi bukti surat dalam kasus ini adalah non konklusif artinya tidak dapat disimpulkan namun dikualifisir sebagai pernyataan tidak menyalahkan atau tidak membenarkan. 

Banyak perbedaan pendapat ahli dalam kasus ini, nampaknya membuat praktek scientific investigation menghangat apalagi proses persidangan marathon dan terekspose luas ini akan memberi babak baru kemajuan proses scientific investigation guna antisipasi kejahatan modern termasuk korupsi dan TPPU. Artinya, keuntungan diperoleh bagi sistem peradilan pidana di Indonesia dan Mahkamah Agung RI semoga memberi pedoman komprehensif.

Penutup, semoga ahli-ahli dapat kembali memaknai bahwa proses peradilan dimana dirinya diperiksa tersebut hanyalah untuk menunaikan kewajibannya untuk menegakkan keadilan sesuai amanat pasal 179 ayat 1 KUHAP :

"orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan"

Keadilan atau justice atau fairness adalah salah satu tujuan proses peradilan berupa putusan hakim, dan keadilan bisa ditemukan dalam berbagai teori, akan tetapi keadilan jelas memberi akibat kepada Terdakwa maupun Korban. 

Tetap semangat!

Bonardo Paruntungan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun