Mohon tunggu...
Bonardo Paruntungan
Bonardo Paruntungan Mohon Tunggu... -

Hanya saya saja!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fenomena Grab, Uber, Gojek: Saatnya Bercermin!

16 Maret 2016   10:18 Diperbarui: 16 Maret 2016   10:30 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salam untuk semua...

Semalam, satu program acara yang begitu mempesona meskipun kadangkala membingungkan karena narasumbernya bukan lagi profesi yang digadang-gadang sebagai nama program tersebut, mengangkat isu soal transportasi online pelaku besar seperti gojek, grab dan uber.

Sepertinya, kisah gesekan antara pencari nafkah mencuat kembali, padahal kondisi tersebut pernah terjadi antara ojek pangkalan dengan ojek online dan menemukan solusi atau jangan-jangan penerapan siapa kuat dia menang yah ? Semoga win-win solution.

Namun, yang menarik kondisi "hangat" saat ini antara pencari nafkah khususnya transportasi penumpang/barang seperti taksi, justru membuka tabir kelemahan-kelemahan stakeholder baik pemerintah, pelaku usaha transportasi umum, pembuat aplikasi, pengguna aplikasi (driver, dan perusahaan rental pemanfaat aplikasi serta konsumen pengguna), lembaga penegak hukum, legislatif, dan masyarakat lain.

Secara singkat dan mudah kelemahan-kelemahan yang jelas ada antara lain:

1. Pemerintah dan Legislatif tahu dan paham regulasi tentang transportasi penumpang/barang belum mampu mengakomodir dan mengantisipasi fenomena transportasi online semacam grab, uber dan gojek (pelaku usaha online kelas besar), akan tetapi melulu memerintahkan penundukan terhadap regulasi yang nyata ada "loopholes". Hal itu dapat dibuktikan dari belum adanya perkara pidana/perdata yang dibawa ke Pengadilan. Sebaiknya Pemerintah dan Legislatif segera merevisi UU yang baik bukan tergesa-gesa.

Ketegasan Menteri Perhubungan selama ini untuk taat dan tunduk pada aturan adalah baik namun Pemerintah harus menyadari adanya kelemahan-kelemahan di pihak Pemerintah dan sebaiknya diperbaiki demi semata-mata kesejahteraan rakyat. Istilah gampangnya, tidak masanya lagi menuntut orang melakukan kewajiban namun melupakan kewajiban sendiri menjaga ketertiban dan ketentraman untuk hidup.

2. Lembaga Penegak Hukum (Polisi, Dishub dll) sejauh ini baru menerapkan denda dan penderekan/pengandangan terhadap kendaraan namun belum terdengar adanya proses penegakan hukum terhadap orang/perusahaan yang dianggap "illegal" tersebut apabila kita strict menyatakan bahwa seluruh aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan hukum adalah illegal ( tentu harus diingat juga uraian angka 1 di atas).

3. Pembuat aplikasi, pelaku usaha pemanfaat aplikasi dan Driver aplikasi online menyampaikan bahwa benar dirinya ada yang belum membayar pajak penghasilan atau setidaknya secara terbuka menyatakan akan dan sudah membayar pajak sesuai aturan. Prinsip hukum bahwa seseorang hanya dilindungi hukum apabila beritikad baik mentaati hukum itu (khusus hukum pajak dan untuk lainnya karena ada "loopholes")

4. Konsumen pengguna aplikasi melupakan sikap kehati-hatian untuk mengetahui hak dan kewajiban dirinya disetarakan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak dalam uraian angka (3) di atas. Khususnya, kerahasiaan data dan pemanfaatannya oleh pihak-pihak angka (3) di atas.

5. Pelaku Usaha jasa transportasi umum (penumpang/barang) selama ini dikeluhkan atas beberapa hal seperti mahal, kurang bagus pelayanan driver dan kendaraannya, argo cepat, dan keamanan) isu-isu klasik sepert itu sampai dengan saat ini masih menjadi momok. Namun yang diangkat hanyalah soal omset berkurang dan kompetisi tidak adil yang faktornya sudah barang tentu banyak dan mungkin saja gojek, grab dan uber menyumbang cukup besar atas situasi yang mereka alami. 

6.masyarakat lain yang masih belum menggunakan jasa pelaku usaha/driver online dan masih setia dengan taksi ataupun jasa transportasi umum biasanya, ahli hukum, lembaga swasta dan pemerintah yang terkait dengan isu ini seperti BPSK, MTI, Komunitas startup, komunitas lain-lain yang belum sadar adanya kebutuhan atas perannya menciptakan iklim bisnis dan kompetisi yang sehat. Hal ini seperti biasa karena tidak terdampak langsung maka sikap cuek adalah lumrah adanya.

Jadi, teknologi modern dan canggih serta rumit memang diyakini akan "merubah atau menggangu" keadaan yang terjadi selama ini. Menghalangi atau membuat hambatan sementara adalah percuma karena suatu waktu akan mendesak juga dan tidak dapat ditahan keberlangsungannya dalam keseharian.

Namun demikian, ide, konsep, mimpi atas pemanfaatan teknologi yang modern, canggih, efisien, serta rumit semata-mata menciptakan keadaan atau pasar baru yang seharusnya bertujuan demi kesejahteraan rakyat. 

Semoga keadaan ini menjadi refleksi atau cermin diri bagi kita semua. Berdiam diri dan memimpikan kehidupan hanya akan begini-begini saja adalah mustahil, namun teknologi diharapkan demi kebaikan, dan terhindar dari penguasaan segelintir saja.

 

Tetap semangat!

Bonardo Paruntungan

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun