Lalu, apa yang perlu dicermati dari pendapat Prof. Romli Atmasasmita yang mendorong pembentukan lembaga pengawas bagi KPK :
1. Prof. Romli sepertinya menilai cukup banyak kekurangan KPK dalam menjalankan amanah mencegah maupun memberantas korupsi, namun ada titik beratnya bahwa pimpinan KPK masa Abraham Samadlah yang banyak menjadi tolak ukur kinerja beliau.
2. Soal penyadapan oleh KPK nampaknya beliau juga meminta adanya pengaturan soal batas waktu dan prosedur melakukan penyadapan diatur dalam UU bukan SOP internal KPK
Beberapa pendapat hukum tentang pengawasan terhadap kinerja KPK (penyadapan, penggeledahan, penangkapan dan upaya paksa lainnya) antara lain :
a. Pengawasan KPK melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang diatur dalam RUU KUHAPÂ
"Walau demikian, tetap harus diperhatikan bahwa mekanisme kontrol penting untuk memastikan akuntabilitas penegak. Jika KPK memandang Hakim Pemeriksa Pendahuluan terlampau restriktif, misalnya, harus dicarikan solusi agar KPK tidak dipandang sebagai lembaga yang anti kontrol atau control-proof."
Apa itu Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau ada disebut juga Hakim Komisaris dapat dibaca dalam artikel ini.
Pada intinya, Hakim dengan jabatan spesial tersebut nampaknya berada dibawah kekuasaan Presiden, namun jika habis masa kerjanya kembali menjadi hakim biasa. Artinya, kalaupun akan ada Hakim Komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap KPK dan penegak hukum lain, tetap pengawasan tersebut digantungkan terhadap produk seorang Hakim yang kebetulan namanya lebih spesial.